Detikdimensi.com Kebumen – Proyek pembangunan pabrik sarung tangan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Yudhistira Arun Daksa setelah salah satu rekanan mengklaim belum menerima pembayaran empat invoice yang telah jatuh tempo. Rekanan tersebut juga menyebut cek Bank BNI yang diterimanya tidak dapat dicairkan.
Perihal tersebut diatas dari rekanan JK, penyedia jasa material dan tenaga kerja dalam proyek tersebut, mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan kerja. Namun, menurutnya, pembayaran yang menjadi haknya hingga kini belum diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah meminta penagihan menyelesaikan pekerjaan Dua invoice sudah diajukan, bahkan masa jatuh tempo pembayaran juga telah lewat. Namun hingga sekarang belum ada pelunasan,” terangnya, Kamis (9/7/2026).
JK mengaku memiliki dokumen pendukung berupa dua invoice yang telah diserahkan kepada redaksi sebagai bukti adanya tagihan kepada perusahaan.
Tidak hanya itu, JK juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima instrumen pembayaran berupa cek Bank BNI dari PT Yudhistira Arun Daksa.
“Pada tanggal 30 Juni 2026 saya menerima cek Bank BNI atas nama PT Yudhistira Arun Daksa. Saat saya datang ke bank untuk mencairkan cek tersebut, transaksi ditolak karena menurut keterangan pihak bank dana tidak tersedia,” katanya.
Menurut JK, kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu kelangsungan usahanya.
Pekerja Mengaku Upah Belum Tuntas
Sementara itu, menurut pengakuan salah seorang pekerja proyek berinisial BH, juga berdampak terhadap para pekerja lapangan.
BH mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran upah yang menurutnya belum diterima secara penuh.
“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen jumlah pekerja yang mengalami kondisi serupa maupun besaran tunggakan yang disebutkan.
Potensi Gangguan terhadap Rantai Pasok
Beberapa pemasok material yang enggan disebutkan identitasnya juga mengaku mulai berhati-hati dalam memasok kebutuhan proyek. Mereka menyatakan kekhawatiran terhadap kelancaran pembayaran apabila persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian.
Apabila kondisi ini berlarut-larut, dikhawatirkan dapat memengaruhi kelangsungan pembangunan proyek pabrik sarung tangan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu investasi besar di Kabupaten Kebumen.
Tinjauan Hukum
Dari sisi hukum, penerbitan cek yang tidak dapat dicairkan tidak otomatis merupakan tindak pidana. Setelah dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 1964 melalui Perpu Nomor 1 Tahun 1971, perkara cek kosong pada umumnya dipandang sebagai sengketa perdata apabila hanya berkaitan dengan wanprestasi.
Namun demikian, apabila dalam prosesnya terdapat dugaan penggunaan cek sebagai sarana penipuan sejak awal atau terdapat unsur pemalsuan, penegak hukum dapat menilai adanya penerapan pasal lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun terkait pembayaran upah pekerja, peraturan ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.
Minta Pemerintah dan Aparat Melakukan Klarifikasi
JK berharap persoalan tersebut memperoleh penyelesaian melalui jalur yang sesuai.
“Kami berharap ada kepastian penyelesaian. Jika memang ada kendala, kami ingin ada penjelasan terbuka agar tidak merugikan semua pihak,” harapnya.
Redaksi Telah Mengirim Permintaan Konfirmasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Yudhistira Arun Daksa.
Beberapa poin yang dimintakan konfirmasi antara lain:
Status pembayaran empat invoice yang diklaim belum dilunasi.
Kronologi penerbitan cek Bank BNI yang disebut tidak dapat dicairkan.
Sementara itu, pihak perusahaan terhadap klaim rekanan dan keluhan pekerja. PT Yudhistira Arun Daksa memberikan tanggapan melalui surat resmi ke Redaksi media Detikdimensi.com sebagai berikut:
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 002/PTYASA/SKLRF/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Dalam surat itu, perusahaan menjelaskan kronologi pekerjaan yang menjadi dasar munculnya sejumlah tagihan yang dipersoalkan.
Menurut PT Yudhistira Arun Daksa, tagihan yang selama ini beredar bukan berasal dari keseluruhan proyek pembangunan pabrik, melainkan berkaitan dengan pekerjaan pembangunan mess karyawan.
Perusahaan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut mengalami perubahan karena hasil pekerjaan awal dinilai tidak memenuhi standar konstruksi.
Pekerjaan Mess Dibongkar dan Dikerjakan Ulang
Dalam surat klarifikasinya, perusahaan menyebut pembangunan mess karyawan sempat mengalami gagal konstruksi pada tahap awal.
Hasil evaluasi lapangan menunjukkan posisi bangunan tidak simetris sehingga apabila pekerjaan diteruskan dikhawatirkan dapat memengaruhi keamanan struktur bangunan.
Atas dasar pertimbangan teknis tersebut, pihak owner memutuskan agar bangunan dibongkar seluruhnya dan pekerjaan dimulai kembali dari awal.
PT Yudhistira Arun Daksa menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto-foto pembongkaran sebagai bagian dari bukti bahwa pekerjaan memang mengalami perubahan konstruksi.
Perusahaan menilai kondisi tersebut berpengaruh terhadap proses administrasi proyek, termasuk penyelesaian pembayaran sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan mess tersebut.
Tagihan Meliputi Tenaga Kerja, Material dan Sewa Alat
Dalam penjelasannya, perusahaan menerangkan bahwa tagihan yang dimaksud mencakup pembayaran tenaga kerja, material bangunan, serta penyewaan alat proyek.
Seluruh tagihan tersebut, menurut perusahaan, berkaitan dengan pekerjaan yang akhirnya harus dibongkar karena adanya evaluasi teknis terhadap hasil konstruksi.
Perusahaan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang munculnya tagihan yang menjadi perhatian publik.
(TIM)








