Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Tekanan ekonomi makro yang terasa hingga ke akar rumput belakangan ini memicu lonjakan kasus kredit macet di berbagai sektor. Mulai dari perbankan konvensional hingga lembaga pembiayaan non-bank, banyak debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban angsuran akibat penurunan daya beli dan lesunya usaha.

 

Menyikapi fenomena tersebut, Win Suwarto, S.Sy, MBS seorang advokat dan pengusaha asal Kebumen, aktif melakukan sosialisasi mengenai strategi penyelesaian utang berbasis hukum. Ia menekankan pentingnya literasi hukum bagi debitur agar tidak terjebak dalam kepanikan yang berujung pada kerugian materiil lebih besar.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ekonomi Melemah, Bukan Niat Buruk

 

Win Suwarto menyoroti bahwa mayoritas kasus kredit macet saat ini bukan disebabkan oleh itikad buruk debitur, melainkan dampak langsung dari kondisi ekonomi yang melemah. Banyak warga yang sebelumnya memiliki rekam jejak pembayaran baik, kini terpaksa menunggak karena arus kas usaha mereka tersendat.

 

“Belakangan ekonomi masyarakat melemah. Kredit macet di mana-mana. Banyak yang datang ke saya bukan karena sengaja nunggak, tapi karena usaha seret, dagangan sepi, atau bahkan terkena PHK,” ungkap Win Suwarto saat ditemui di kantornya, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga :  PPWI dan GIBAS Desak Plt Bupati Cilacap Segera Demosi Pejabat Terkait Kasus KPK

 

Ia menambahkan, jika debitur dipaksa membayar penuh termasuk bunga berjalan dan denda keterlambatan tanpa adanya keringanan, posisi mereka akan semakin terpuruk.

 

“Kalau dipaksa bayar dengan bunga dan denda yang terus jalan, ya makin tenggelam,” tegasnya.

 

Rendahnya Literasi Hukum Perbankan

 

Salah satu masalah krusial yang ditemukan Win Suwarto adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai debitur dalam perjanjian kredit. Ketidaktahuan ini sering kali dimanfaatkan oleh situasi, di mana debitur merasa takut sehingga mengambil keputusan impulsif, seperti menjual aset berharga di bawah harga pasar hanya untuk menutupi tagihan sesaat.

 

Melihat celah tersebut, Win Suwarto menginisiasi gerakan sosialisasi dengan tema “Strategi Lunas Utang & Hidup Tenang Tanpa Utang”. Ia menegaskan bahwa tujuannya bukanlah mengajarkan masyarakat untuk menghindar dari kewajiban, melainkan mencari solusi hukum yang adil.

 

“Saya getol sosialisasi tentang strategi Lunas Utang & Hidup Tenang Tanpa Utang. Intinya ada tiga: pertama, negosiasi restrukturisasi yang sah di mata hukum. Kedua, audit perjanjian kredit, karena banyak klausul yang merugikan debitur. Ketiga, pendampingan saat menghadapi debt collector atau somasi dari bank,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda PBD Tegakkan Keadilan: Mafia Tanah Asal Malaysia, Paulus George Hung, Tetap Tersangka

 

Pendekatan Win-Win Solution

 

Dalam praktiknya, Win Suwarto mengedepankan pendekatan hukum untuk menemukan titik temu antara hak bank untuk menagih dan hak debitur untuk mengajukan keringanan. Ia merujuk pada regulasi perbankan yang sebenarnya sudah menyediakan mekanisme perlindungan bagi debitur yang mengalami kesulitan likuiditas bukan karena kelalaian.

 

“Bank punya hak menagih, debitur punya hak untuk mengajukan keringanan. Undang-undang sudah mengatur. Tugas saya membantu klien menemukan titik temu agar sama-sama win-win solution,” ujarnya.

 

Data dari kantornya menunjukkan bahwa kasus yang paling dominan masuk adalah kredit usaha, Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit kendaraan bermotor, dan pinjaman pada lembaga pembiayaan. Win Suwarto menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat yang merasa tertekan oleh penagihan yang tidak manusiawi.

 

“Saya siap membantu keluhan masyarakat, terutama yang merasa tertekan dengan penagihan tidak manusiawi. Jangan sampai karena utang, keluarga berantakan, usaha bangkrut, bahkan ada yang sampai depresi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Solidaritas Perempuan Revolusioner Lapor Kinerja Kapolres Nias ke Kapolda Sumut

 

Imbauan untuk Tidak Bertindak Sendiri

 

Menutup wawancaranya, Win Suwarto memberikan imbauan penting bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan bayar. Ia menyarankan agar debitur tidak mengambil keputusan sepihak sebelum memahami opsi hukum yang tersedia.

 

“Datang, konsultasi dulu. Ceritakan kronologinya. Banyak solusi hukum yang bisa ditempuh sebelum aset disita atau masuk daftar hitam BI Checking. Tujuan akhirnya satu: bagaimana orang bisa lunas dengan cara terhormat dan bisa hidup tenang lagi tanpa utang,” tutup Win Suwarto.

 

Perspektif Ekonomi

 

Para ekonom menilai bahwa peningkatan rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet sejalan dengan tingginya inflasi bahan pokok dan penurunan omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyampaikan perlunya kewaspadaan terhadap stabilitas rasio NPL perbankan.

 

Dalam konteks ini, edukasi dan pendampingan hukum seperti yang dilakukan oleh Win Suwarto dinilai dapat menjadi buffer atau penyangga untuk mencegah masalah ekonomi individu berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas.

 

(TIM)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru