Detikdimensi.com Kebumen – Tekanan ekonomi makro yang terasa hingga ke akar rumput belakangan ini memicu lonjakan kasus kredit macet di berbagai sektor. Mulai dari perbankan konvensional hingga lembaga pembiayaan non-bank, banyak debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban angsuran akibat penurunan daya beli dan lesunya usaha.
Menyikapi fenomena tersebut, Win Suwarto, S.Sy, MBS seorang advokat dan pengusaha asal Kebumen, aktif melakukan sosialisasi mengenai strategi penyelesaian utang berbasis hukum. Ia menekankan pentingnya literasi hukum bagi debitur agar tidak terjebak dalam kepanikan yang berujung pada kerugian materiil lebih besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekonomi Melemah, Bukan Niat Buruk
Win Suwarto menyoroti bahwa mayoritas kasus kredit macet saat ini bukan disebabkan oleh itikad buruk debitur, melainkan dampak langsung dari kondisi ekonomi yang melemah. Banyak warga yang sebelumnya memiliki rekam jejak pembayaran baik, kini terpaksa menunggak karena arus kas usaha mereka tersendat.
“Belakangan ekonomi masyarakat melemah. Kredit macet di mana-mana. Banyak yang datang ke saya bukan karena sengaja nunggak, tapi karena usaha seret, dagangan sepi, atau bahkan terkena PHK,” ungkap Win Suwarto saat ditemui di kantornya, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, jika debitur dipaksa membayar penuh termasuk bunga berjalan dan denda keterlambatan tanpa adanya keringanan, posisi mereka akan semakin terpuruk.
“Kalau dipaksa bayar dengan bunga dan denda yang terus jalan, ya makin tenggelam,” tegasnya.
Rendahnya Literasi Hukum Perbankan
Salah satu masalah krusial yang ditemukan Win Suwarto adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai debitur dalam perjanjian kredit. Ketidaktahuan ini sering kali dimanfaatkan oleh situasi, di mana debitur merasa takut sehingga mengambil keputusan impulsif, seperti menjual aset berharga di bawah harga pasar hanya untuk menutupi tagihan sesaat.
Melihat celah tersebut, Win Suwarto menginisiasi gerakan sosialisasi dengan tema “Strategi Lunas Utang & Hidup Tenang Tanpa Utang”. Ia menegaskan bahwa tujuannya bukanlah mengajarkan masyarakat untuk menghindar dari kewajiban, melainkan mencari solusi hukum yang adil.
“Saya getol sosialisasi tentang strategi Lunas Utang & Hidup Tenang Tanpa Utang. Intinya ada tiga: pertama, negosiasi restrukturisasi yang sah di mata hukum. Kedua, audit perjanjian kredit, karena banyak klausul yang merugikan debitur. Ketiga, pendampingan saat menghadapi debt collector atau somasi dari bank,” jelasnya.
Pendekatan Win-Win Solution
Dalam praktiknya, Win Suwarto mengedepankan pendekatan hukum untuk menemukan titik temu antara hak bank untuk menagih dan hak debitur untuk mengajukan keringanan. Ia merujuk pada regulasi perbankan yang sebenarnya sudah menyediakan mekanisme perlindungan bagi debitur yang mengalami kesulitan likuiditas bukan karena kelalaian.
“Bank punya hak menagih, debitur punya hak untuk mengajukan keringanan. Undang-undang sudah mengatur. Tugas saya membantu klien menemukan titik temu agar sama-sama win-win solution,” ujarnya.
Data dari kantornya menunjukkan bahwa kasus yang paling dominan masuk adalah kredit usaha, Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit kendaraan bermotor, dan pinjaman pada lembaga pembiayaan. Win Suwarto menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat yang merasa tertekan oleh penagihan yang tidak manusiawi.
“Saya siap membantu keluhan masyarakat, terutama yang merasa tertekan dengan penagihan tidak manusiawi. Jangan sampai karena utang, keluarga berantakan, usaha bangkrut, bahkan ada yang sampai depresi,” imbuhnya.
Imbauan untuk Tidak Bertindak Sendiri
Menutup wawancaranya, Win Suwarto memberikan imbauan penting bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan bayar. Ia menyarankan agar debitur tidak mengambil keputusan sepihak sebelum memahami opsi hukum yang tersedia.
“Datang, konsultasi dulu. Ceritakan kronologinya. Banyak solusi hukum yang bisa ditempuh sebelum aset disita atau masuk daftar hitam BI Checking. Tujuan akhirnya satu: bagaimana orang bisa lunas dengan cara terhormat dan bisa hidup tenang lagi tanpa utang,” tutup Win Suwarto.
Perspektif Ekonomi
Para ekonom menilai bahwa peningkatan rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet sejalan dengan tingginya inflasi bahan pokok dan penurunan omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyampaikan perlunya kewaspadaan terhadap stabilitas rasio NPL perbankan.
Dalam konteks ini, edukasi dan pendampingan hukum seperti yang dilakukan oleh Win Suwarto dinilai dapat menjadi buffer atau penyangga untuk mencegah masalah ekonomi individu berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas.
(TIM)








