Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari sebuah perjuangan yang melampaui sekadar urusan berkas perkara. Persidangan praperadilan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. bukan lagi sekadar formalitas hukum acak, melainkan sebuah medan pertempuran batin bagi seorang istri, Evi Friska, dan suaminya, Larshen Yunus Naek Simamora. Larshen, yang dikenal luas sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis kontrol sosial, kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat keberaniannya menyuarakan kebenaran.

 

Membaca dokumen Kesimpulan Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), publik disuguhkan potret buram penegakan hukum yang sarat akan aroma kesewenang-wenangan. Kasus ini bermula dari langkah berani Larshen Yunus yang membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, isu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, temuan puluhan stempel palsu, hingga aksi pamer gaya hidup mewah keluarga pejabat publik di Kota Pekanbaru. Namun, kritik dan kontrol sosial yang ia lakukan justru berbuah pahit: Larshen dituduh melakukan pemerasan dan langsung dijebloskan ke tahanan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dokumen kesimpulan pemohon dengan benderang memetakan sesat pikir dan cacat formil yang dilakukan oleh para Termohon, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru. Pertama, terdapat pengabaian total terhadap Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers. Sebagai aktivis yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung diproses layaknya pidana umum.

Baca Juga :  Warga Jln Cendrawasih Resah, Konvoi Motor Knalpot Brong, Dugaan Bawa Sajam Teror Tengah Malam

 

Kedua, ada anomali hukum yang sangat mendasar terkait administrasi penahanan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, syarat objektif untuk melakukan penahanan adalah jika pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal 5 tahun. Kenyataannya, penyidik menjerat Larshen dengan pasal pengancaman yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun. Secara hukum, penahanan Larshen jelas tidak sah, dipaksakan, dan melanggar hak asasi manusia. Ditambah lagi, bukti transfer keuangan yang dituduhkan polisi terbukti merupakan bagian dari kontrak kemitraan iklan yang sah, bukan pemerasan.

 

*Suara Lantang Wilson Lalengke, Penjaga Hati Nurani Bangsa*

 

Kondisi ini memantik keprihatinan mendalam dari Wilson Lalengke, aktivis kemanusiaan dan kemerdekaan pers internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN PPWI. Dengan nada penuh empati dan ketegasan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang benderang.

Baca Juga :  Akuntabel dan Profesional, Polres Magetan Raih Penghargaan IKPA Sempurna (100) Tahun 2025

 

“Kepada Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan, kami mengetuk pintu hati nurani Anda. Pertimbangkanlah seluruh fakta hukum yang telah dibeberkan. Larshen Yunus adalah representasi dari warga negara yang peduli. Kepada para aktivis dan pengawal sosial seperti dia inilah bangsa dan negara ini menaruh harapan untuk mengawasi tata kelola pemerintahan dan menjaga uang rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 19 Juli 2026.

 

Petisioner HAM PBB 2025 ini mengingatkan bahwa para aktivis menjalankan tugas mulia tersebut secara sukarela tanpa digaji oleh negara. “Mereka bergerak demi keadilan, tanpa upah dari APBN, namun ketika mereka bersuara, mereka justru dikriminalisasi secara kejam. Jika hukum digunakan untuk membungkam orang-orang baik seperti Larshen, maka runtuhlah pilar demokrasi kita. Hakim harus berani menegakkan keadilan dengan membatalkan status tersangka dan membebaskan korban kriminalisasi ini,” tambah Wilson Lalengke.

 

*Refleksi Filosofis: Ketika Hukum Menjadi Senjata Penguasa*

 

Tragedi yang menimpa Larshen Yunus mengembalikan memori kolektif kita pada pemikiran filsuf klasik Romawi, Cicero (106-43 SM), yang melahirkan adagium terkenal: “Salus populi suprema lex esto” – bahwa keselamatan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ketika hukum justru digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi pejabat publik dari kritik rakyat dan mengorbankan warga negara yang kritis, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh moralnya.

Baca Juga :  Kolaborasi DPRD dan RSUD dr. Sayidiman Upaya Berkelanjutan Bantu Warga Korban Kecelakaan Kerja

 

Sejalan dengan itu, filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teori Social Contract mengingatkan bahwa negara diberikan wewenang memegang kekuasaan (monopoli kekerasan) bertujuan untuk melindungi warganya dari ketakutan dan ketidakadilan, bukan untuk berbalik menjadi predator yang menindas rakyatnya sendiri. Ketika penyidik secara subjektif mengabaikan bukti-bukti yang meringankan dan memaksakan penahanan di luar batas regulasi, hukum berubah wujud dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan yang korup.

 

Kini, nasib Larshen Yunus berada di ujung ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harapan istrinya, Evi Friska dan anak-anaknya, serta seluruh pejuang keadilan di negeri ini digantungkan pada integritas lembaga peradilan. Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu: apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran, ataukah ia telah kalah oleh arogansi kekuasaan yang anti-kritik.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru