Sidak Tambang Pasir Wonosobo, Kepastian Proses Izin Dinilai Sama Pentingnya dengan Pengawasan

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deteikdimensi.com Wonosobo – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo di sejumlah lokasi tambang pasir di Kecamatan Kertek tidak hanya menyoroti aspek legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga mengemukakan pentingnya kepastian dalam proses pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

 

Sidak gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo. Tim melakukan peninjauan di sejumlah lokasi penambangan pasir di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, dan kawasan Bedakah, Kecamatan Kertek.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di lapangan, tim mendapati beberapa titik penambangan yang masih menggunakan metode manual. Saat sidak berlangsung, aktivitas penambangan tidak sedang dilakukan sehingga petugas hanya melakukan pengecekan kondisi lokasi dan berdialog dengan pengelola maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tekankan Pengabdian Polri untuk Masyarakat

 

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola tambang juga diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki kepastian hukum.

 

Namun, dalam dialog tersebut muncul persoalan lain yang menjadi perhatian. Salah seorang koordinator tambang, Angga, mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, berbagai persyaratan telah dipenuhi, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaian permohonan tersebut.

 

“Kami telah melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, sudah sekitar satu tahun belum ada kepastian sehingga prosesnya terhenti. Kami berharap pemerintah daerah membantu menyelesaikan perizinan yang telah kami ajukan. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku,” ujar Angga, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  Pastikan Aman dan Tertib, Babinsa Koramil 16/Pangkur Kompak Amankan Jalan Sehat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

 

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pelayanan perizinan. Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan sesuai prosedur, informasi mengenai status permohonan—baik diterima, memerlukan perbaikan, ditolak beserta alasannya, maupun masih dalam proses—menjadi bagian dari pelayanan publik yang diharapkan dapat disampaikan secara jelas.

 

Sorotan juga mengarah pada koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk Dinas PUPR yang memiliki peran dalam aspek penataan ruang dan pertimbangan teknis sesuai kewenangannya. Penjelasan mengenai tahapan proses, kelengkapan dokumen, standar waktu pelayanan, serta kendala yang dihadapi akan membantu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

 

Di sisi lain, warga sekitar lokasi tambang juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan pasir.

Baca Juga :  Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

 

Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023–2043, masyarakat berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perizinan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Sidak di Kecamatan Kertek diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian administrasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru