Detikdimensi.com Kebumen – Rencana revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, yang dianggarkan sebesar Rp1,1 miliar dari dana pemerintah pusat, segera memasuki tahap eksekusi.
Rencana pengerjaan dengan mekanisme swakelola tanpa melibatkan kontraktor pihak ketiga memicu perhatian publik, mendorong desakan agar implementasinya dijaga dalam koridor transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lapangan, besaran nilai proyek dan metode swakelola yang mengandalkan tenaga kerja lokal menjadikan program ini sangat strategis. Namun, pengamat pendidikan lokal, HA, menilai mekanisme ini memerlukan pengawasan komprehensif dan berlapis untuk mengeliminasi potensi risiko, baik secara administratif maupun teknis.
“Pengawasan tidak boleh hanya tertuju pada hasil akhir, tetapi harus dimulai sejak penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pemilihan penyedia barang dan jasa, hingga pengawasan kualitas material di lapangan,” ungkap HA, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menekankan terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai sistem swakelola hanya menjadi formalitas administratif, sementara praktiknya tetap diborongkan kepada pihak ketiga. Hal ini yang harus menjadi perhatian dan pengawasan bersama,” lanjutnya.
Merespons dinamika tersebut, Dewan Pendidikan Daerah (DPD) Kabupaten Kebumen telah mengambil langkah preventif. Anggota DPD Kebumen, Agus Hasan Hidayat, S.Si., M.T., saat melakukan kunjungan monitoring ke SDN Jatimalang menegaskan, fungsi pengawasan merupakan bagian integral untuk memastikan keselarasan program dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Kami bertemu langsung dengan Kepala Sekolah, Ibu Nur Yuliati, untuk mengonfirmasi kesiapan pelaksanaan, termasuk kejelasan perjanjian kerja sama dan timeline pengerjaan,” terang Agus Hasan Hidayat.
Ia juga menyoroti faktor eksternal yang mendesak terkait kondisi cuaca. “Mengingat waktu yang semakin mendekati musim penghujan dan implikasinya terhadap logistik, pelaksanaan di lapangan harus segera dimulai dengan prinsip terbuka dan transparan,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan DPD, Kepala SDN Jatimalang, Nur Yuliati, membenarkan alokasi bantuan revitalisasi senilai Rp1,1 miliar. Namun, ia mengklarifikasi bahwa pekerjaan fisik belum dapat dimulai lantaran proses pencairan dana dari pemerintah pusat masih dalam tahap administrasi.
“Benar, kami menerima bantuan tersebut dan akan segera melaksanakannya pasca-dana cair. Saat ini pekerjaan fisik belum dimulai,” tutur Nur Yuliati.
Terkait metode pengerjaan, Nur Yuliati memastikan komitmen pemberdayaan masyarakat lokal sesuai prinsip swakelola.
“Tenaga tukang dan kenek akan kami rekrut dari warga lingkungan sekitar. Tidak ada keterlibatan kontraktor pihak ketiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi peminjaman rumah warga untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) sementara juga telah digodok bersama pemerintah desa.
Guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dan verifikasi data, redaksi mengonfirmasi langsung Kepala Desa (Kades) Jatimalang, Parjono, melalui pesan WhatsApp.
Ketika dimintai keterangan mengenai detail koordinasi teknis, penyerapan tenaga kerja lokal, dan jumlah warga yang akan dilibatkan, Kades Parjono menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya saat ini masih bersifat administratif awal.
“Sampai hari ini, saya baru menerima surat pemberitahuan bahwa SDN Jatimalang menerima program revitalisasi, serta surat izin peminjaman rumah warga untuk KBM sementara. Untuk detail teknis lainnya, mohon maaf, saya belum mendapatkan informasi tersebut,” tandas Parjono.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa sosialisasi teknis mengenai mekanisme swakelola dan detail penyerapan tenaga kerja lokal di tingkat pemerintahan desa masih perlu diperkuat, meskipun pemberitahuan administratif telah diterima.
Publik dan pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Kebumen menaruh harapan besar agar proyek ini dapat berjalan sesuai koridor hukum: tepat waktu, tepat mutu, akuntabel, dan benar-benar memberdayakan ekonomi masyarakat Desa Jatimalang.
Sebagai wujud fungsi kontrol sosial pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Detikdimensi.com berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pelaporan yang berimbang, objektif, dan faktual terhadap perkembangan proyek ini hingga tahap penyelesaian.
(SND)








