Pemenang gugatan perdata di PA Magetan vs LPSK, siapakah yang lebih berhak?

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Senin 03/08/2026 di ruang sidang Candra. Ada 9 saksi yang di hadirkan 4 di tolak karena sudah jadi saksi dari JPU dan sering hadir menyaksikan sidang. 5 di terima Yazid, Parsi, Sumini, Centini,Misrah.

 

Bagian pertama Yazid, di tengah pertanyaan Hakim Amirul sempat memanggil PH terdakwa untuk di baca hasil putusan PA Magetan, tidak ada pernyataan menang dan kalah karena ada perdamaian, untuk Parsi ada putusan PA Magetan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bolang sebagai sahabat emak emak yang mengikuti alur dari awal menceritakan, dalam persidangan Gugatan perdata di PA Magetan, Hakim selalu menawarkan perdamaian, dan menyuruh untuk menemui Wawan Wandoyo, jadi setelah sidang penggugat datang ke Tahti (tahanan titipan) polres Magetan dan menyampaikan (pak Wawan Wandoyo Kamu di gugat mau lanjut apa damai) jawaban mau damai dan langsung di tandatangani

Baca Juga :  Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional, Kapolres Magetan Turun Langsung Tanam Bawang Bersama Gapoktan Plaosan

 

Besar harapan saksi hanya uang kembali sesuai putusan PA Magetan, kalau pidananya di serahkan ke Hakim Ketua PN Magetan. Ucap Yazid

 

Pertanyaan PH terdakwa 1 Adi apakah pernah melakukan eksekusi, Yazid menjawab sudah pernah kami daftarkan tapi nunggu pidana selesai.

Baca Juga :  Dua Bulan Laporan Mandek, Warga Desak Kapolres Kebumen Beri Asistensi Kasus Pencabulan Anak

 

Nur JPU tanya ke Sumini (saksi)apa tujuan mengajukan pra pid, jawab Sumini hanya ingin uang kembali.salah satu emak ngomong apa hubungannya. Ratri JPU mencecar Parsi kenapa belum daftar ke LPSK di jawab tidak bisa.

 

Adi wakil hakim menanyakan bagaimana bisa ada perdamaian??? Jawab Yazid hakim ketua yang memimpin sidang menyuruh untuk menawarkan ke Wawan Wandoyo, mau lanjut sidang apa damai? Jawabannya damai. Ada pertanyaan lagi apakah saksi menjadi bagian MSI? Jawab saksi dulu iya, sekarang jadi musuh

 

Adi mengatakan ada 76 orang yang daftar ke LPSK, sambung Arifin Purwanto,vapakah putusan PA Magetan bisa kalah dengan LPSK? Kalau iya mending di bubarkan saja pengadilan. Lanjut pertanyaan Amirul Hakim Ketua, apakah saksi punya KTA semua menjawab tidak

Baca Juga :  Ratusan Kicau Mania dari Berbagai Daerah Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Magetan

 

Total yang sudah menang gugatan perdata di PA Magetan ada 17 orang. Akan di lanjutkan hari kamis 06/08/2026 jam 10

 

Sebelum sidang di tutup ada pesan Centini, mohon uang segera di kembalikan, kalau tidak hukum rimba berlaku, semua yang hadir dalam persidangan ketawa ngakak.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru