Pemdes Tanjungsari Kutowinangun Luruskan Isu Viral RTLH, Tegaskan Bantuan Rp20 Juta Disalurkan Utuh Sesuai Aturan

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial TikTok terkait penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.

 

Pemdes menegaskan, bantuan bersumber dari dana Provinsi Jawa Tengah itu telah disalurkan kepada 3 warga penerima sesuai ketentuan, tanpa ada pengurangan sepeser pun dari pihak desa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di akun pribadi yang mempertanyakan transparansi bantuan RTLH di wilayah tersebut.

 

Kades: Bantuan Terealisasi Sesuai Aturan

 

Kepala Desa (Kades) PJ Tanjungsari, Anang Suprayogi, menjelaskan seluruh proses penyaluran bantuan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

“Bahwa bantuan sudah terealisasikan sesuai aturan dan ketentuan. Pemdes Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun tidak melakukan pengurangan bantuan kepada warganya tersebut,” ungkap Anang Suprayogi kepada Detikdimensi.com, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman?

 

Ia menegaskan, Pemdes hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan agar bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

 

Rincian Penerima dan Penyaluran Dana

 

Kasi Kesejahteraan Pemdes Tanjungsari, SB, merinci 3 warga yang menerima bantuan RTLH tahun 2025, yaitu:

1. *SU*

2. *TK*

3. *MR*

 

Menurut SB, setiap penerima mendapatkan alokasi Rp20.000.000. Dana tersebut kemudian dipotong pajak sesuai ketentuan, dan disalurkan dalam bentuk material bangunan.

 

“Bahwa bantuan tersebut sudah diserahkan kepada ketiga warga penerima bantuan RTLH sesuai kebutuhan warga yang membutuhkan,” kata SB.

 

Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran. Seluruh keuangan untuk biaya pembangunan sudah diserahkan kepada toko bangunan yang ditunjuk.

Baca Juga :  Merawat Marwah, Menjaga Amanah: Refleksi Integritas di Tengah Arus Informasi

 

“Pembayaran pembelian material melalui transfer CMS langsung kepada pemilik toko material tersebut. Jadi tidak melalui tangan penerima atau perangkat desa,” jelasnya.

 

Berikut rincian yang disampaikan Pemdes Tanjungsari untuk setiap penerima:

– *Alokasi kotor*: Rp20.000.000

– *PPN 11,5%*

– *PPh 1,5%*

– *Pajak Snack*: Rp60.000

– *PPh 23*: Rp12.000

– *HOK*: Rp2.000.000

– *Total penerimaan bersih berupa material*: Rp16.325.550 per orang

 

Total bantuan untuk 3 penerima mencapai Rp60.000.000 dengan total Pajak keseluruhan sebesar Rp5.023.350

 

Harapan Pemdes: Jadi Pembelajaran Keterbukaan Informasi

 

Pemdes Tanjungsari berharap penjelasan rinci ini dapat menjadi bahan keterbukaan informasi publik dan pembelajaran bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

 

“Kami ingin masyarakat tahu secara jelas. Tidak ada potongan dari desa. Semua sudah sesuai aturan pajak dan langsung ke toko material. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Anang.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Magetan Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih, Pastikan Umat Nasrani Beribadah dengan Aman dan Khidmat

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi di media sosial tanpa tabayun terlebih dahulu kepada pihak desa.

 

“Kalau ada pertanyaan, silakan datang langsung ke balai desa. Kami terbuka. Jangan sampai hoaks merusak kepercayaan warga kepada pemerintah,” tutupnya.

 

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa PJ dan Kasi Kesra Pemdes Tanjungsari, dokumen rincian bantuan, serta klarifikasi terkait unggahan di media sosial. Redaksi _Detikdimensi.com_ berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Inisial penerima bantuan disamarkan untuk melindungi data pribadi.

 

(TIM)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku

Berita Terbaru