Pemdes Tanjungsari Kutowinangun Luruskan Isu Viral RTLH, Tegaskan Bantuan Rp20 Juta Disalurkan Utuh Sesuai Aturan

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial TikTok terkait penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.

 

Pemdes menegaskan, bantuan bersumber dari dana Provinsi Jawa Tengah itu telah disalurkan kepada 3 warga penerima sesuai ketentuan, tanpa ada pengurangan sepeser pun dari pihak desa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di akun pribadi yang mempertanyakan transparansi bantuan RTLH di wilayah tersebut.

 

Kades: Bantuan Terealisasi Sesuai Aturan

 

Kepala Desa (Kades) PJ Tanjungsari, Anang Suprayogi, menjelaskan seluruh proses penyaluran bantuan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

“Bahwa bantuan sudah terealisasikan sesuai aturan dan ketentuan. Pemdes Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun tidak melakukan pengurangan bantuan kepada warganya tersebut,” ungkap Anang Suprayogi kepada Detikdimensi.com, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Beberapa Anggota Koramil 07/Maos Melatih Tata Cara Upacara Dalam Rangka Hari Jadi Kota Cilacap Ke-170

 

Ia menegaskan, Pemdes hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan agar bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

 

Rincian Penerima dan Penyaluran Dana

 

Kasi Kesejahteraan Pemdes Tanjungsari, SB, merinci 3 warga yang menerima bantuan RTLH tahun 2025, yaitu:

1. *SU*

2. *TK*

3. *MR*

 

Menurut SB, setiap penerima mendapatkan alokasi Rp20.000.000. Dana tersebut kemudian dipotong pajak sesuai ketentuan, dan disalurkan dalam bentuk material bangunan.

 

“Bahwa bantuan tersebut sudah diserahkan kepada ketiga warga penerima bantuan RTLH sesuai kebutuhan warga yang membutuhkan,” kata SB.

 

Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran. Seluruh keuangan untuk biaya pembangunan sudah diserahkan kepada toko bangunan yang ditunjuk.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah

 

“Pembayaran pembelian material melalui transfer CMS langsung kepada pemilik toko material tersebut. Jadi tidak melalui tangan penerima atau perangkat desa,” jelasnya.

 

Berikut rincian yang disampaikan Pemdes Tanjungsari untuk setiap penerima:

– *Alokasi kotor*: Rp20.000.000

– *PPN 11,5%*

– *PPh 1,5%*

– *Pajak Snack*: Rp60.000

– *PPh 23*: Rp12.000

– *HOK*: Rp2.000.000

– *Total penerimaan bersih berupa material*: Rp16.325.550 per orang

 

Total bantuan untuk 3 penerima mencapai Rp60.000.000 dengan total Pajak keseluruhan sebesar Rp5.023.350

 

Harapan Pemdes: Jadi Pembelajaran Keterbukaan Informasi

 

Pemdes Tanjungsari berharap penjelasan rinci ini dapat menjadi bahan keterbukaan informasi publik dan pembelajaran bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

 

“Kami ingin masyarakat tahu secara jelas. Tidak ada potongan dari desa. Semua sudah sesuai aturan pajak dan langsung ke toko material. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Anang.

Baca Juga :  Dugaan Tambang Ilegal Kebumen Kembali Beroperasi, Publik Tuntut Transparansi Aparat

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi di media sosial tanpa tabayun terlebih dahulu kepada pihak desa.

 

“Kalau ada pertanyaan, silakan datang langsung ke balai desa. Kami terbuka. Jangan sampai hoaks merusak kepercayaan warga kepada pemerintah,” tutupnya.

 

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa PJ dan Kasi Kesra Pemdes Tanjungsari, dokumen rincian bantuan, serta klarifikasi terkait unggahan di media sosial. Redaksi _Detikdimensi.com_ berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Inisial penerima bantuan disamarkan untuk melindungi data pribadi.

 

(TIM)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru