Dugaan Ucapan Kontroversial JPU Kejari Magetan di Sidang Praperadilan: “Ditulung Malah Mentung”

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Sidang praperadilan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Mgt di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (4/8/2026), diwarnai ketegangan verbal antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dengan penggugat. Salah satu JPU berinisial NN diduga melontarkan pernyataan bernada sinis kepada RR, perwakilan korban kasus MSI Sariah, sesaat sebelum sidang dimulai.

 

Insiden ini memicu sorotan publik terkait etika komunikasi aparat penegak hukum terhadap masyarakat pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut mempertemukan RR dengan kuasa hukum dari Kejari Magetan, yakni NN dan RT Namun, sebelum persidangan resmi dibuka, terjadi insiden di area ruang tunggu.

 

Berdasarkan pantauan dilapangan, Panitera PN Magetan meminta para pihak menunggu sejenak karena adanya kegiatan donor darah di lingkungan pengadilan. Dalam situasi tersebut, JPU NN diduga mendekati RR dan mengucapkan kalimat dalam bahasa Jawa: “Ditulung malah mentung. Ben seng kuoso seng mbales mentung”.

 

Secara harfiah, ungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai “Ditolong malah dibalas dengan ketidakmampuan/perlawanan. Biar Tuhan yang membalas”.

 

Tak berhenti di situ, JPU yang sama juga disebut menyatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan RR sia-sia.

Baca Juga :  Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Kebumen dalam Sehari, 5,7 Hektare Terdampak

 

“Kamu itu diperalat. Kenapa mengajukan praperadilan? Tidak ada gunanya, percuma buang-buang waktu,” ujar NN, sebagaimana dituturkan oleh RR.

 

RR menyatakan kekecewaannya atas pernyataan tersebut.

 

“Apakah pantas pernyataan seperti ini dilontarkan kepada masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan haknya melalui jalur hukum?” tanya RR.

 

Ia juga menambahkan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan lisan untuk mencabut gugatan praperadilan, ia tidak diminta menyerahkan bukti pencabutan secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), melainkan hanya disampaikan secara lisan di hadapan hakim nanti.

 

Ketegangan ini tidak terlepas dari dinamika persidangan sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026). Pada sidang perkara KSPP MSI Sariah dengan terdakwa WW dan MM, pihak pertahanan menghadirkan lima saksi meringankan serta menyerahkan salinan Putusan Pengadilan Agama (PA) Magetan yang telah dilegalisir.

 

Usai sidang Senin, terjadi interaksi informal antara sejumlah JPU dengan kelompok ibu-ibu korban MSI Sariah. Salah satu JPU menjelaskan bahwa berkas perkara diarahkan ke penasihat hukum terdakwa kedua untuk proses penetapan.

 

Dalam obrolan santai tersebut, seorang oknum JPU lain mengeluhkan kelelahan akibat rangkaian sidang praperadilan yang beruntun.

 

“Sudah capek praperadilan terus, tidak ada uang juga,” canda oknum tersebut.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi, Bhabinkamtibmas Sambang Pemanfaatan Pekarangan Warga

 

Para korban merespons dengan humor, menyarankan pijat agar kesehatan JPU kembali pulih.

 

Dari interaksi itulah, NK dan SI, perwakilan korban, bergegas ke PTSP PN Magetan untuk menyampaikan niat pencabutan praperadilan nomor 10. Namun, petugas PTSP menyarankan agar pencabutan tersebut disampaikan langsung dalam sidang hari berikutnya.

 

Menanggapi ucapan JPU N.N. tentang “ditolong”, reaksi berbeda muncul dari para korban. Saat dikonfirmasi tim media, salah satu ibu korban yang sebelumnya memenangkan gugatan tertawa miris dan bertanya balik, “Nolong???”

 

Bagi para korban, definisi “pertolongan” yang sesungguhnya adalah ketika mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dikabulkan.

 

“Itu baru nolong. Karena ST sebagai pelapor WW sudah berdamai,” jelas salah satu korban.

 

Sementara itu, NK, perwakilan korban lainnya, menyinggung frustrasi serupa yang pernah terjadi sebulan lalu.

 

“Ingat tidak, waktu ada yang ngomel-ngomel menanyakan kapan sidang selesai karena dianggap penghambat? Saat itu, tidak ada yang berani menjawab di depan emak-emak,” ujarnya.

 

Di tengah kontroversi sikap JPU NN, para korban membandingkannya dengan sikap JPU lain di Kejari Magetan berinisial G. Para korban menilai G menunjukkan pendekatan yang lebih humanis.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor Tebing di Sempor, Rumah Warga Terancam

 

“Mas G masih muda, tapi wawasannya luas dan sabar menghadapi persoalan. Tutur katanya sejuk. Ia bahkan sempat berkata, ‘Tidak apa-apa, ini sebuah perjuangan. Dan hal ini sudah terjadi,'” kenang salah satu korban.

 

BB, perwakilan lain dari kelompok korban, menyikapi insiden ini dengan harapan akan ada perbaikan moralitas aparatur.

 

“Apa yang diucapkan Ibu N, semoga Tuhan mengampuni. Kedewasaan seseorang akan terlihat dalam tindakan dan ucapannya,” tutup BB.

 

Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa, setiap jaksa wajib bersikap profesional, santun, dan menghormati martabat manusia, termasuk para pencari keadilan. Pasal terkait pelayanan publik juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan dan JPU NN belum memberikan klarifikasi tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran etika tersebut.

 

Kejaksaan Negeri Magetan memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

 

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru