Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, melibatkan sejumlah pihak. Polres Kebumen berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan perkara sekaligus pemulihan korban.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, Senin 17 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukumnya, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan pembinaan terhadap Anak dapat dilakukan,” kata Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Baca Juga :  Babinsa Kerek dan BPBD Ngawi Sosialisasikan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Kebakaran

 

Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada Anak. Selanjutnya, Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya sesuai penanganan yang dilakukan pihak sekolah.

 

“Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain,” ujar Miftakhul Ikhsan.

 

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.

 

Menurut Darsun, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga :  Petani Desa Madura Apresiasi Pengawasan Ketat BBWS Citanduy dalam Proyek Irigasi D.I Cilacap

 

“Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi,” ujar Darsun.

 

Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas 11 sebagai Anak (sebutan untuk pelaku kekerasan yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas 10 di sekolah yang sama.

 

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

 

Dalam perkara ini, Anak dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Bersama Warga Renovasi Jembatan Ngebrak, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

 

Kasus tersebut bermula dari persoalan kecemburuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga saling berkirim pesan melalui media sosial.

 

Anak kemudian mengetahui komunikasi tersebut.

 

Sehari berikutnya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di tempat tersebut terjadi dugaan penganiayaan yang kemudian direkam dan videonya beredar luas di media sosial.

 

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Karena perkara menyangkut anak, penanganannya dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun Anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru