Melawan Hoaks dan Kriminalisasi Pers: Detikdimensi.com Serukan Kemerdekaan Nalar di HUT ke-81 RI

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, media Detikdimensi.com merilis pernyataan sikap resmi yang menekankan pentingnya kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi di era informasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Redaksi, Sunardi, pada Sabtu (17/8/2026).

 

Dalam pernyataannya, Sunardi menyoroti pergeseran tantangan kemerdekaan bangsa. Jika pada 1945 perjuangan dilakukan melalui revolusi fisik, maka di tahun 2026 tantangan utama bergeser ke ranah nalar, berupa penyebaran hoaks, framing berita, hingga upaya pembungkaman ruang kritik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa. Tanpa pers yang merdeka, rakyat tidak akan pernah tahu apa yang benar-benar terjadi di negerinya sendiri,” ungkap Sunardi.

Baca Juga :  Polres Magetan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan Nasional

 

Menanggapi dinamika tersebut, Detikdimensi.com merumuskan tiga komitmen kerja utama untuk menjaga integritas jurnalisme di Kebumen:

 

1. Penegakan Kode Etik Jurnalistik: Redaksi menegaskan ketaatan penuh terhadap 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik. Prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah menjadi landasan utama. Secara tegas, redaksi memisahkan fungsi iklan dan berita serta menolak segala bentuk intervensi atau pesanan konten.

2. Jurnalisme Warga dan Solutif: Media berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan, mencakup semua wilayah hingga pusat kota Kebumen. Fokus pemberitaan tidak hanya pada pelanggaran, tetapi juga menawarkan solusi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda), penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan perbaikan pelayanan publik.

3. Perlawanan Terhadap Hoaks dan Kriminalisasi: Detikdimensi.com mengecam penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik di ruang digital. Sebaliknya, media ini juga menolak penggunaan instrumen hukum untuk membungkam jurnalis atau warga negara yang melakukan kontrol sosial.

Baca Juga :  Beri Semangat Anggota, Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Cab. Ngawi Kunjungi Pos Ops Ketupat Semeru 2026

 

Selain komitmen internal, pernyataan sikap tersebut juga menyoroti empat pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan dan masyarakat Kebumen agar kemerdekaan dapat dirasakan secara nyata:

 

* Penegakan Perda Konsisten: Implementasi kebijakan seperti “Kebumen Zero Miras” dan penataan jalur sepeda harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

* Kepastian Hukum: Aparat penegak hukum diminta bersikap profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan warga.

* Keterbukaan Informasi Publik: Instansi pemerintah, termasuk DPRD dan Pemkab Kebumen, didorong untuk membuka akses data anggaran dan kebijakan agar dapat diawasi oleh publik.

Baca Juga :  Gelombang Tekanan Publik Menguat, Aktivis Magetan Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD

* Penghormatan Ruang Ekspresi: Hak bersuara bagi PKL, LSM, Ormas, dan aliansi warga harus dilindungi selama berada dalam koridor hukum.

 

“Seluruh warga Kebumen wajib merasakan sebuah Kemerdekaan. Adapun sesuatu yang belum terselesaikan maka hal itu jadi PR bersama,” tegas Sunardi.

 

Menutup pernyataannya, Sunardi menyampaikan pesan khusus kepada empat elemen strategis bangsa. Pemerintah diminta membuka ruang dialog dan berbasis data; aparat hukum diminta menegakkan hukum tanpa pandang bulu; rekan media diajak memerangi hoaks dengan verifikasi; serta masyarakat dihimbau menjadi pembaca cerdas yang memeriksa fakta sebelum menyebarkan informasi.

 

“Bagi kami, merdeka artinya berani menulis kebenaran meski tidak populer. Merdeka artinya berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi kekuasaan,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Berita Terkait

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Berita Terbaru