Orasi Aliansi Kebumen Bersatu Sebut Nama Warga Pagedangan. Publik: “Kebumen Milik Semua, Bukan Milik Golongan”

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Paguyuban Aliansi Kebumen Bersatu menuai respons beragam di tengah masyarakat Kabupaten Kebumen. Dalam serangkaian orasinya yang menyasar empat instansi pemerintahan, aliansi tersebut menyebut nama seorang warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, berinisial “S”, terkait dugaan penyimpangan.

 

Aksi ini memicu perdebatan publik mengenai batas antara hak menyampaikan pendapat sebagai bentuk kontrol sosial dengan kewajiban menjaga etika serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi tersebut dilakukan secara bertahap menuju Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Polres Kebumen, dan diakhiri di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Pagedangan.

 

Dalam orasinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan popularitas. Penyebutan identitas warga “S” dalam forum terbuka menjadi titik panas yang menarik perhatian. Kedatangan massa ke Pemdes Pagedangan sempat menciptakan ketegangan di lingkungan desa setempat.

 

Hingga saat ini redaksi belum menerima salinan resmi dokumen tuntutan tertulis dari Aliansi Kebumen Bersatu. Sementara itu, pihak “S” melalui kuasanya telah menyatakan keberatan atas penyebutan namanya di ruang publik sebelum adanya proses hukum yang jelas.

Baca Juga :  Tim Beladiri Polres Ngawi Raih Dua Medali pada Kejuaraan Beladiri Polri Kapolda Jatim Cup 2026

 

Respons masyarakat terbelah menjadi dua pandangan utama. Di satu sisi, sebagian warga memandang aksi tersebut sebagai wujud partisipasi demokratis.

 

AA, seorang warga Kebumen yang mendukung aksi. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk mendorong transparansi pemerintahan.

 

“Jika ada indikasi masalah di tingkat desa, wajar jika warga bersuara. Dengan mendatangi DPR, Kejari, Polisi, hingga Pemdes, harapannya semua pihak mengetahui dan dapat menindaklanjuti. Ini adalah bagian dari kontrol sosial,” ungkap AA, Senin (17/8/2026).

 

AA menambahkan, sepanjang aksi dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan perundang-undangan, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara.

 

Sebaliknya, kubu lain menilai metode yang digunakan berpotensi melanggar privasi dan merusak kohesi sosial. BI, warga Kebumen lainnya, menekankan bahwa wilayah Kebumen adalah milik bersama, bukan monopoli satu golongan.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Madiun Kota Dampingi Pembinaan Polsuspas

 

“Kami tidak anti-kritik. Namun, Kebumen ini milik seluruh warga, baik asli maupun pendatang yang taat hukum. Menyebut nama pribadi di depan umum sebelum ada putusan pengadilan sangat rawan menimbulkan fitnah dan keresahan,” ujarnya.

 

BI mendesak agar segala dugaan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bukan melalui “pengadilan jalanan” atau vonis publik.

 

Menanggapi fenomena ini, seorang pengamat tata kelola pemerintahan dan lingkungan di Kebumen, yang meminta identitasnya dirahasiakan, memberikan catatan penting. Ia mengakui bahwa kontrol sosial adalah elemen vital dalam demokrasi, namun harus dibarengi dengan etika.

 

“Tiga hal yang perlu dijaga: pertama, kontrol sosial harus konstruktif; kedua, kritik harus berbasis data objektif dan tidak menyerang ranah privat; ketiga, asas praduga tak bersalah harus dihormati,” jelasnya.

 

Pengamat tersebut mengingatkan risiko hukum bagi para pelaku orasi. “Menyebut nama lengkap seseorang dalam orasi terbuka tanpa dukungan bukti hukum yang kuat berisiko terkena pasal pencemaran nama baik. Salurkan laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, atau Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan memvonis seseorang di tengah jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu, Terbesar Sepanjang Pengungkapan Kasus Narkotika

 

Sebagai informasi publik Redaksi memberikan ruang hak jawab yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan versinya.

 

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara untuk berekspresi. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut dan harus dilaksanakan dengan menghormati hak asasi orang lain, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

 

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan pencemaran nama baik dan fitnah, terutama jika tuduhan disampaikan di muka umum tanpa dapat dibuktikan kebenarannya melalui proses pengadilan.

 

Pemberitaan ini disajikan untuk memberikan gambaran utuh kepada publik, tanpa bermaksud memihak atau menghakimi salah satu pihak sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Berita Terbaru