Kasus Kodirin Disorot, Istri Tersangka Minta Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Perkara Diperiksa

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pekalongan — Persoalan penanganan perkara yang menjerat Kodirin, salah seorang tersangka yang ditangkap oleh Polres Tapin, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Roimah, istri Kodirin, menyampaikan harapannya kepada Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Senin 17 Agustus 2026

 

Roimah berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami suaminya selama proses penanganan perkara. Ia mengaku keberatan atas dugaan perlakuan kekerasan terhadap Kodirin serta dugaan adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Roimah, dirinya sebagai istri hanya menginginkan agar proses hukum terhadap suaminya berjalan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saya berharap kepada Bapak Ketua Komisi III DPR RI agar mau membantu melihat persoalan yang dialami suami saya. Kami ingin semuanya diperiksa secara terang dan adil,” ungkap Roimah.

Baca Juga :  Kapolres Magetan Pimpin Ziarah Makam Pahlawan, Refleksi Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80

 

Ia juga meminta agar dugaan penyiksaan yang disebut dialami Kodirin tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

 

Roimah juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurut keterangannya menimbulkan sejumlah persoalan. Ia berharap setiap tindakan penyidik maupun pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara dapat diuji berdasarkan bukti, dokumen, keterangan saksi, serta prosedur hukum yang berlaku.

 

Minta Komisi III Turun Tangan

 

Roimah berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Kodirin di Polres Tapin.

 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dirinya sebagai istri tersangka, tetapi juga menyangkut hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

 

Ia berharap pengawasan dari lembaga negara dapat memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan secara sewenang-wenang selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Petani Desa Madura Apresiasi Pengawasan Ketat BBWS Citanduy dalam Proyek Irigasi D.I Cilacap

 

“Kami tidak meminta perkara dihentikan begitu saja. Kami hanya ingin prosesnya benar, tidak ada penyiksaan, tidak ada rekayasa, dan semua berdasarkan bukti yang sebenarnya,” kata Roimah.

 

Tuduhan Serius Harus Dibuktikan

 

Terkait tudingan adanya penyiksaan dan rekayasa perkara, tuduhan tersebut merupakan hal serius yang perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Roimah berharap seluruh bukti yang dimiliki, termasuk keterangan Kodirin, saksi, dokumen perkara, serta bukti lain yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh.

 

Ia juga meminta agar pihak yang berwenang tidak hanya melihat perkara dari satu sisi.

 

“Kalau memang suami saya salah, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi kalau ada pelanggaran dalam prosesnya, kami juga berharap itu diperiksa,” ujarnya.

 

Publik Menunggu Penjelasan

 

Perkara yang menjerat Kodirin kini menjadi perhatian karena adanya tudingan dari pihak keluarga mengenai dugaan kekerasan dan rekayasa dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Wakapolres Kebumen Cek Kondisi Tahanan di Rutan Polres

 

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Polres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta penjelasan resmi mengenai tudingan tersebut, termasuk mengenai prosedur penangkapan, pemeriksaan tersangka, kondisi Kodirin selama berada dalam tahanan, serta dasar hukum penetapan tersangka.

 

Hingga seluruh dugaan tersebut memperoleh hasil pemeriksaan resmi, tudingan penyiksaan maupun rekayasa perkara tetap merupakan dugaan atau klaim dari pihak keluarga yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

 

Roimah berharap pengaduan dan aspirasi yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap suaminya.

 

Ia menegaskan, harapan keluarganya sederhana: proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru