Warga Beurandang Asan Tunjuk LBH ANKARA, Sengketa Lahan dengan PTPN IV Masuk Jalur Hukum

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Aceh Utara — Perselisihan lahan antara masyarakat Desa Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, dengan PTPN IV Regional 6 memasuki tahapan baru. Pemerintah desa bersama warga menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini mereka kelola.

 

Penunjukan tersebut menjadi langkah hukum masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak warga menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, batas-batas HGU, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

 

Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar, atau yang dikenal sebagai Azhar GRAM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mendampingi masyarakat.

Baca Juga :  Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

 

Menurutnya, penunjukan LBH ANKARA bukan sekadar formalitas. Tim hukum, kata dia, sedang menyiapkan strategi penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Siapkan Somasi kepada PTPN IV

 

Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana mengirimkan somasi kepada PTPN IV Regional 6. Somasi tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terhadap aktivitas perusahaan yang menurut warga berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat.

 

LBH ANKARA menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

 

Dalam gugatan tersebut, masyarakat disebut akan memperjuangkan pengakuan atas hak pengelolaan lahan serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

 

Pertimbangkan Gugatan ke PTUN

Baca Juga :  Lomba Mancing Hari Bhayangkara ke-80 di Bonorowo Diikuti Seribu Peserta

 

Selain jalur perdata, LBH ANKARA juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Langkah tersebut berkaitan dengan legalitas keputusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan maupun proses terkait HGU yang menjadi objek sengketa.

 

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh lembaga yang berwenang.

 

Jalur Pidana Tidak Ditutup

 

LBH ANKARA juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

 

Pihaknya menegaskan, laporan pidana hanya akan ditempuh apabila terdapat bukti yang cukup dan unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.

Baca Juga :  Polres Ngawi Pastikan Stok Aman dan Harga Bapokting di Pasar Walikukun Stabil

 

Minta Pemerintah Turun Tangan

 

Masyarakat dan tim kuasa hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

 

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, batas, serta riwayat HGU di kawasan Beurandang Asan agar status lahan dapat diketahui secara objektif.

 

Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.

 

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan maupun klaim yang disampaikan masyarakat.

 

Bagi warga Beurandang Asan, jalur hukum dipandang sebagai jalan untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari wilayah kelola masyarakat.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Berita Terbaru