Kisah Pilu Keluarga Ambar: Jadi Korban Mafia Tanah, Dijemput Paksa dan Ditahan Tanpa Surat, PPWI Desak Bareskrim Usut Tuntas

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Praktik mafia tanah kembali mencuat dengan modus operandi yang terstruktur dan sistematis. Kali ini, seorang pria lanjut usia bernama Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya, Mia Laelasari (55), menjadi korban perampasan aset tanah seluas 6.855 meter persegi di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor.

 

Tanah yang merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman (ibu kandung Ambar) itu berpindah tangan secara melawan hukum. Didampingi oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, pada Kamis (20/8/2026), Mia dan Ambar membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Bermula dari Sengketa Utang

 

Menurut penuturan korban, persoalan ini berawal dari sengketa utang-piutang bisnis yang melibatkan para terlapor, yakni Teddy Kurniawan, Rivan Yuwana, dan Beno Adi Nugraha Junanto. Namun, sengketa yang semestinya diselesaikan secara perdata ini justru ditarik ke ranah pidana.

Baca Juga :  Quick Response Polres Ngawi Bantu Pengendara Alami Ban Pecah di Rest Area Tol

 

Pada 20 Oktober 2020, Rivan membuat laporan polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menuduh Ambar dan Mia melakukan penipuan serta penggelapan terkait penerbitan cek Bank BCA. Tuduhan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi komplotan mafia tanah untuk beraksi.

 

Penjemputan Paksa dan Tekanan Psikologis

 

Puncaknya terjadi pada 28 Juli 2023. Tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah, sekitar lima anggota kepolisian menjemput paksa Ambar dan Mia dari kediaman mereka. Keduanya langsung ditahan di sel terpisah dan mengalami tekanan psikologis yang luar biasa.

 

“Pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman bersenjata api laras pendek, Ambar dan Mia digiring paksa ke kantor sang kepala geng mafia tanah, Teddy Kurniawan, di Kelapa Gading untuk menandatangani PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan,” ujar Mia saat mengadukan persoalan tersebut ke Sekretariat PPWI Nasional pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga :  Polres Magetan bersama TNI dan Pemerintah daerah siapkan strategi antisipasi Kekeringan dan Karhutla

 

Keesokan harinya, pada 2 Agustus 2023, di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa pembayaran tanah senilai Rp8 miliar. “Teddy seolah-olah mentransfer uang ke kami. Namun, begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan (Rp2 miliar), Beno Adi (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar). Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” tutur Mia dengan nada pilu.

 

Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat

 

Dalam kasus ini, tiga orang oknum polisi dari Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga kuat terlibat persekongkolan dengan para mafia tanah. Mereka diduga berperan sebagai backing dalam skema perampasan aset yang berlangsung secara terstruktur dan sistematis.

Baca Juga :  Babinsa Paron Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Tebu Milik PG Redjo Agung

 

Para terlapor dijerat dengan Pasal 482 KUHPid tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHPid tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

PPWI Desak Polri Bertindak

 

Menanggapi pengaduan ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyatakan organisasinya akan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga Ambar dan mendorong pengusutan tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.

 

“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi telah masuk ke ranah pidana,” tegas Wilson.

 

PPWI Nasional mendesak Polri untuk menindaklanjuti laporan korban Mia dan Ambar sesegera mungkin. Kasus ini dinilai menjadi ujian krusial bagi reformasi kepolisian dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru