Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Medan — Sebuah tragedi penegakan hukum melukai rasa keadilan masyarakat ketika seorang warga di Medan yang berupaya menangkap pelaku pencurian terhadap barang miliknya, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketimpangan penanganan perkara ini semakin meruncing setelah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kesaksian palsu melalui diterbitkannya SP2HP tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

 

Kejanggalan prosedural yang beruntun ini memicu polemik publik mengenai maraknya praktik _malicious prosecution_ atau rekayasa hukum terencana yang mencederai integritas institusi kepolisian. Bahkan tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, menggunakan frasa “DPR RI dikencingi aparat hukum di Sumatera Utara” akibat diabaikannya rekomendasi Komisi III DPR RI atas penanganan kasus tersebut oleh Polresta Medan dan Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

*DPR RI Dilangkahi, Hukum Diperjualbelikan*

 

Menanggapi fenomena berulangnya kriminalisasi terhadap warga yang membela haknya terhadap perampasan (pencurian) oleh orang lain, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan yang amat mendalam. Aktivis HAM internasional itu mengecam keras dugaan rekayasa hukum yang terjadi di lingkungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Jelang May Day 2026, Kapolres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh untuk Jaga Kondusivitas

 

Wilson Lalengke mengkritik keras sikap jajaran pimpinan Polresta Medan dan Polda Sumut yang secara eksplisit mengabaikan rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, untuk menghentikan proses hukum yang janggal tersebut. Tindakan mengabaikan rekomendasi DPR RI dinilainya sebagai bentuk _contempt of parliament_ dan pembangkangan terhadap pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

 

Wartawan senior itu juga menyoroti bahwa penetapan status tersangka terhadap korban penangkapan pencuri serta penghentian sepihak atas laporan kesaksian palsu merupakan bentuk rekayasa terencana. Praktek ini didorong oleh dahaga keuntungan finansial oknum aparat penegak hukum, yang tanpa merasa bersalah mengabaikan penegakan keadilan substantif.

 

“Para oknum pimpinan kepolisian di Sumatera Utara itu ibarat mengencingi lembaga DPR RI dengan mengabaikan rekomendasi institusi wakil rakyat tersebut terkait kasus ini. Mereka menganggap gedung DPR RI hanya sebagai tempat buang tinja, tidak perlu direken. Bagi para wercok itu, yang penting fulus mulus semua bisa diurus,” sindir Wilson Lalengke, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Baca Juga :  Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

 

Fenomena “pesanan iblis” yang berkembang di masyarakat merupakan cerminan gamblang atas matinya nurani penegak hukum. Ketika laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh saksi dan terlapor diperiksa, hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen transaksi ekonomi.

 

*Tinjauan Filosofis dan Sila-Sila Pancasila*

 

Peristiwa kriminalisasi korban kejahatan di Medan memantulkan pembusukan moral dalam sistem hukum nasional yang dapat dipahami melalui perspektif filosofis dan ideologis bangsa. Filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam karyanya _Leviathan_ menyatakan bahwa negara dan aparat penegak hukum dibentuk untuk mengakhiri kondisi _homo homini lupus_ (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru berbalik memangsa korban yang mencari keadilan, maka fungsi mendasar negara sebagai pelindung hukum telah runtuh.

 

Dari sudut pandang etika kepemerintahan, pemikiran Friedrich Nietzsche (1844-1900) tentang _Will to Power_ (Kehendak untuk Berkuasa) mengingatkan bahaya kekuasaan tanpa kendali moral. Ketika kewenangan menetapkan tersangka dan menghentikan perkara digunakan semata-mata untuk menunjukkan dominasi serta mengeruk keuntungan materiil, hukum kehilangan roh kemanusiaannya.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Robohkan Dapur Warga di Karanggayam, Polisi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

 

Secara ideologis, praktik rekayasa hukum ini bertentangan secara mendasar dengan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap korban kejahatan (pencurian) adalah bentuk perlakuan tidak beradab yang merampas hak-hak dasar kemanusiaan warga negara untuk mendapatkan perlindungan.

 

Penegasan itu juga dikuatkan oleh Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Penghentian laporan sepihak tanpa pemeriksaan komprehensif memperlihatkan diskriminasi hukum, di mana keadilan menjadi barang mahal yang hanya diakses oleh pihak yang berkuasa atau bermodal.

 

*Mendesak Pembenahan Total Sistem Penegakan Hukum*

 

Penghentian laporan LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi yang jelas harus menjadi evaluasi kritis bagi Mabes Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, rasional, dan transparan.

 

Kapolri didesak untuk turun tangan menindak tegas oknum-oknum di Polresta Medan dan Polda Sumut yang terlibat dalam pengondisian perkara ini. Tanpa koreksi mendasar dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus tergerus ke titik nol.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Berita Terbaru