Detikdimensi.com Semarang — Seorang warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial DL, menjadi korban tindak pidana penipuan online dan penyalahgunaan data pribadi. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah pada Rabu (26/8/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/852/VIII/2026/Ditresiber.
Dalam aduannya, DL mengungkapkan bahwa dirinya mengalami peretasan data diri berupa KTP selama sebulan terakhir, yang kemudian berujung pada kerugian finansial material serta upaya pemerasan psikologis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula ketika DL menyadari data pribadinya digunakan tanpa izin oleh pihak tidak bertanggung jawab di beberapa platform digital.
“Selama satu bulan saya cek rekening, e-wallet, dan akun pribadi. Disini menemukan dua perangkat tidak dikenal masuk ke akun pribadi. Saya blokir, lalu muncul lagi perangkat lain yang memakai limit PayLater TikTok Shop,” ungkap DL.
Akibat kejadian tersebut, limit PayLater miliknya yang semula Rp2.000.000 terkuras hingga tersisa Rp7.000 saja, disertai kemunculan tagihan fiktif yang tidak pernah ia lakukan.
Puncak insiden terjadi pada Minggu (23/8/2026). DL mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan (Customer Service) resmi “Shopee”. Pelaku menggiring opini korban agar panik dan mengikuti instruksi berikut:
1. Mengunduh aplikasi pinjaman online (pinjol) pihak ketiga dan melakukan login dengan dalih “mendahului peretas”.
2. Mengajukan pinjaman sementara agar limit habis dan tidak disalahgunakan pelaku, dengan janji dana cair harus segera dikembalikan.
3. Mentransfer dana ke rekening penampung dengan alasan persyaratan administrasi pemulihan dana. Korban tercatat telah mentransfer dua kali, yakni pada Senin (24/8/2026) sebesar Rp1.311.011 dan keesokan harinya.
4. Melakukan pembelian fiktif di Shopee menggunakan saldo rekening pribadi.
Setelah lima kali instruksi pencairan dana gagal total, eskalasi kejahatan beralih pada tindakan di luar nalar. Pelaku meminta korban melakukan tindakan asusila melalui sambungan video dengan dalih verifikasi identitas.
“Arahan terakhir saya disuruh buka baju untuk ‘deteksi identitas 120 detik’. Awalnya saya takut uang tidak kembali dan ada ancaman dari pinjol. Baru beberapa detik saya sadar, langsung HP saya lempar,” tuturnya.
Selama proses manipulatif tersebut berlangsung, komunikasi dijalankan via panggilan suara panjang serta fitur berbagi layar (screen sharing) untuk memandu akses masuk akun korban.
Merasa dirugikan secara materiil dan moril, DL mendatangi Mapolda Jateng untuk menempuh jalur hukum. Laporan tersebut diterima oleh piket siaga Ditressiber Polda Jateng dengan klasifikasi perkara Penipuan Online.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut guna memburu pelaku di balik sindikat ini. Sementara itu, pihak Shopee Indonesia dalam berbagai kesempatan edukasi publik menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah meminta transfer dana, kata sandi, kode OTP, data pribadi yang bersifat rahasia, ataupun meminta konsumen membuka pakaian melalui sarana komunikasi apa pun.
Salah pakar keamanan siber menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan social engineering (rekayasa sosial) tingkat lanjut yang dikombinasikan dengan jebakan psikologis pinjaman online dan ancaman siber.
(TIM/RED)








