Isu Operasi Judi di Kebumen Jadi Sorotan: Polres Belum Rilis Resmi, Kades “A” Minta Waktu

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Beredar informasi di masyarakat Kabupaten Kebumen terkait dugaan adanya operasi penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian dalam tiga hari terakhir. Isu ini kian mencuat seiring dengan beredarnya kabar mengenai diamankannya uang tunai senilai Rp120 juta serta terseretnya nama seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial “A” dalam rumor tersebut.

 

Hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Kebumen belum merilis keterangan pers resmi terkait kebenaran operasi tersebut. Sementara itu, pihak Kades berinisial “A” memberikan respons terbatas saat dimintai konfirmasi oleh redaksi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan prinsip verifikasi dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik, Detikdimensi.com telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi pada 28 Agustus 2026 kepada dua pihak terkait untuk mendapatkan kepastian informasi.

 

Konfirmasi pertama ditujukan kepada AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., Kapolres Kebumen, dengan lima poin pertanyaan kunci:

1. Konfirmasi fakta operasional penggerebekan (lokasi, waktu, dan skala).

2. Status hukum uang tunai Rp120 juta (apakah telah ditetapkan sebagai Barang Bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan).

Baca Juga :  Polres Kebumen Silaturahmi ke Panti Asuhan Asih Pejagoan, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

3. Klarifikasi atas rumor keterlibatan oknum pejabat desa dan penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

4. Alasan teknis belum adanya rilis publik terkait penahanan atau pemeriksaan tersangka.

5. Jadwal rencana pemberian keterangan resmi kepada media.

 

Kedua ditujukan kepada Kades berinisial “A” di salah satu desa wilayah Kebumen, meminta klarifikasi mengenai kronologi kejadian, data warga yang terlibat, serta tanggapan atas spekulasi keterlibatan dirinya.

 

Hingga tenggat waktu pemberitaan ini, Polres Kebumen belum memberikan tanggapan tertulis maupun lisan atas konfirmasi tersebut.

 

Sementara itu, Kades “A” merespons upaya konfirmasi redaksi melalui pesan singkat. Ia tidak menjawab secara detail poin-poin pertanyaan jurnalistik, namun menyatakan posisinya saat ini.

 

“Ijin menyampaikan kami No komen pada prinsipnya saya lagi dituakan di Desa. 🙏🙏🙏,” tulis Kades “A”.

 

Menanggapi hal tersebut, redaksi mencatat bahwa pernyataan tersebut merupakan hak narasumber untuk belum memberikan keterangan lebih lanjut (no comment) di tengah proses yang mungkin masih berjalan. Istilah “dituakan” merujuk pada posisi sosialnya di masyarakat desa, namun hal ini tidak berkaitan langsung dengan status hukum dugaan kasus yang sedang bergulir.

Baca Juga :  Kapolsek Geneng Perkuat Kesadaran Tertib Berlalu Lintas di Ngawi Lewat Wali Murid

 

Berita yang beredar tanpa konfirmasi resmi memicu tanya jawab di kalangan warga. Sebagian masyarakat mendesak adanya transparansi dari aparat penegak hukum untuk mencegah mis informasi.

 

“Kami berharap ada kejelasan. Jika memang ada operasi, sampaikan secara resmi agar tidak ada fitnah atau tuduhan liar. Hukum harus jelas dan adil bagi semua pihak,” ungkap UO.

 

Sebagai informasi publik, regulasi mengenai tindak pidana perjudian telah mengalami pembaruan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

 

Tindak pidana perjudian yang sebelumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP Lama, kini dialihkan ke:

* Pasal 426 KUHP Baru: Yang mengatur larangan melakukan judi secara melawan hukum.

* Pasal 427 KUHP Baru: Yang mengatur ancaman pidana lebih berat jika perjudian dilakukan secara terorganisir atau melibatkan penyalahgunaan jabatan/profesi.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Kebumen

 

Penerapan pasal-pasal tersebut menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah desa, tunduk pada hukum yang sama. Setiap penyitaan barang bukti, termasuk uang tunai, wajib melalui prosedur administratif yang ketat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjamin validitas bukti di pengadilan.

 

Perlu ditegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku penuh bagi siapa pun yang tersangkut dalam suatu perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sikap Redaksi menyajikan berita ini semata-mata untuk memenuhi hak publik atas informasi dan berdasarkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Karena belum ada keterangan resmi dari otoritas berwenang (Polres Kebumen) dan belum adanya bukti hukum yang terbuka untuk publik, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pidana pihak manapun.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memuat klarifikasi lengkap dari Polres Kebumen maupun pihak Kades “A” apabila keterangan resmi telah diterbitkan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

35 Hari Tanpa Kabar, Kuasa Pendamping Korban Pencabulan Anak di Kebumen Adukan Kinerja Satreskrim ke Irwasda Polda Jateng
Perusahaan Dua Kali Dipanggil Disnaker Tak Hadir Adv. Doniman Aro Hia: Jangan Abaikan Hak Pekerja Yang Sudah Mengabdi Selama 30 Tahun
Gebrakan Besar di Blora! BNNP Jateng dan Pemkab Blora Launching ULT P4GN, Langkah Nyata Menuju Blora Bersinar
Tingkatkan Ibadah, Masjid Al Mubarok Kodim Ngawi Sholat Jum’at Perdana, Kini Tampung 300 Jamaah
DPP LPKSM Cakra Nusantara Resmi Pecat Sekjend Sejak 4 Juli 2026, Dilarang Gunakan Atribut dan Nama Lembaga
Jalan Santai Merdeka HUT RI dan HUT Bank Jatim ke-65, Sekitar 5.000 Peserta Padati GOR Ki Mageti
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Sering Ngamuk dan Melempar Batu, ODGJ Dievakuasi Polsek Buayan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:54 WIB

35 Hari Tanpa Kabar, Kuasa Pendamping Korban Pencabulan Anak di Kebumen Adukan Kinerja Satreskrim ke Irwasda Polda Jateng

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Perusahaan Dua Kali Dipanggil Disnaker Tak Hadir Adv. Doniman Aro Hia: Jangan Abaikan Hak Pekerja Yang Sudah Mengabdi Selama 30 Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Gebrakan Besar di Blora! BNNP Jateng dan Pemkab Blora Launching ULT P4GN, Langkah Nyata Menuju Blora Bersinar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Isu Operasi Judi di Kebumen Jadi Sorotan: Polres Belum Rilis Resmi, Kades “A” Minta Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tingkatkan Ibadah, Masjid Al Mubarok Kodim Ngawi Sholat Jum’at Perdana, Kini Tampung 300 Jamaah

Berita Terbaru