Detikdimensi.com Jakarta – Perselisihan hubungan industrial antara Rohimin, mantan pekerja PT Jumbo Niaga Lestari, dan pihak perusahaan memasuki tahapan mediasi setelah perusahaan disebut tidak menghadiri dua kali agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara. Jumat (28/08/2026).
Berdasarkan keterangan Mediator yang menangani perselisihan tersebut, pihak pekerja dan perusahaan sebelumnya dipanggil untuk agenda klarifikasi pada 18 Agustus 2026 dan kembali pada 28 Agustus 2026. Dalam kedua agenda tersebut, pihak PT Jumbo Niaga Lestari disebut tidak hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediator kemudian menyampaikan bahwa proses penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi dengan memanggil kembali para pihak.
Kuasa Hukum Rohimin, Adv. Doniman Aro Hia, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan. Menurutnya, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial membutuhkan keterbukaan dan itikad baik dari kedua pihak.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Jumbo Niaga Lestari yang sebelumnya adalah PT Multi Kreasi Mandiri dalam dua kali panggilan klarifikasi dari Disnaker, yaitu tanggal 18 dan 28 Agustus 2026. Kami berharap perusahaan tidak mengabaikan proses yang sedang berjalan dan hadir pada tahapan mediasi berikutnya.”
Doniman menegaskan, persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya berkaitan dengan besaran uang pesangon, tetapi juga menyangkut sejumlah hak pekerja yang menurut pihak Rohimin belum diselesaikan.
Rohimin disebut mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak 1995 hingga Desember 2025. Hubungan kerja kemudian berakhir akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang disampaikan sebagai pengurangan karyawan.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dokumen perusahaan yang mencantumkan uang pesangon sebesar Rp87 juta. Menurut Rohimin melalui kuasa hukumnya, dana tersebut tidak pernah diterima.
“Ada dokumen yang menyatakan adanya uang sebesar Rp87 juta. Tetapi persoalannya sederhana: uang tersebut belum pernah diterima oleh klien kami. Kalau perusahaan menyatakan sudah membayar, silakan tunjukkan bukti pembayaran kepada Rohimin,” ujar Doniman.
Kuasa Hukum Rohimin lainnya, Anto Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan dugaan kekurangan pembayaran gaji atau upah dan tunjangan hari raya (THR) selama periode 2019 hingga 2025.
Berdasarkan perhitungan sementara kuasa hukum, nilai kekurangan yang mereka persoalkan mencapai Rp70.780.415.
Angka tersebut masih merupakan perhitungan dari pihak kuasa hukum Rohimin dan belum menjadi kesimpulan dari Mediator atau lembaga peradilan.
“Kami juga mempertanyakan pembayaran gaji dan THR klien kami sejak 2019 sampai 2025. Ada kekurangan yang berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp70.780.415. Kami meminta perusahaan membuka dokumen payroll, slip gaji, bukti transfer dan bukti pembayaran THR agar semuanya dapat diperiksa secara objektif,” kata Anto.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mornis A. Pandiangan, mempersoalkan perhitungan hak Rohimin akibat PHK.
Menurut kuasa hukum, Rohimin memiliki masa kerja sekitar 30 tahun dengan upah pokok terakhir sebesar Rp4.000.895 per bulan. Mereka meminta perhitungan hak pekerja diperiksa kembali dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.
Doniman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan perusahaan telah melakukan pelanggaran sebelum seluruh persoalan diperiksa dalam mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran perusahaan dalam proses mediasi justru diperlukan agar seluruh klaim kedua belah pihak dapat diuji berdasarkan dokumen dan bukti.
“Kami tidak ingin menghakimi perusahaan. Kami ingin semuanya dibuktikan secara terbuka. Kalau perusahaan merasa perhitungannya benar, hadir di hadapan Mediator, tunjukkan dokumennya, jelaskan dasar hukumnya, dan buktikan pembayarannya,” tegas Doniman.
Kuasa hukum menyebut pihak Rohimin sebelumnya telah menempuh upaya penyelesaian secara langsung dengan mengirimkan dua kali somasi kepada PT Jumbo Niaga Lestari. Namun, menurut mereka, hingga kini belum tercapai penyelesaian konkret mengenai hak-hak yang dipersoalkan.
Dalam tahapan mediasi, kuasa hukum meminta Mediator memeriksa sejumlah hal, antara lain dasar dan alasan PHK, masa kerja Rohimin, upah terakhir, perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), serta dokumen terkait uang Rp87 juta.
Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap bukti pembayaran uang tersebut, pembayaran gaji atau upah dan THR selama 2019–2025, dasar pemotongan atau pengurangan upah, serta seluruh dokumen pengupahan yang relevan.
“Kami meminta Mediator memeriksa perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya melihat surat Rp87 juta. Ada hak akibat PHK, ada persoalan UPMK dan UPH, ada kekurangan gaji, ada persoalan THR, dan ada persoalan pembayaran Rp87 juta yang sampai sekarang tidak pernah diterima klien kami,” kata Doniman.
Dengan adanya rencana masuk ke tahap mediasi, pihak Rohimin menyatakan siap mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
“Kami akan hadir dalam agenda mediasi dan tetap membuka pintu perdamaian. Tetapi perdamaian harus berdasarkan hak yang sebenarnya dan berdasarkan hukum, bukan sekadar angka yang ditentukan sepihak,” ujar Doniman.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme berikutnya sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk meminta Mediator menerbitkan Anjuran Tertulis apabila persyaratan dan tahapan hukumnya telah terpenuhi.
Pihak kuasa hukum berharap PT Jumbo Niaga Lestari hadir dalam agenda mediasi mendatang sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka.
“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Ini persoalan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus diperiksa secara objektif. Kami ingin penyelesaian yang bermartabat, transparan, dan sesuai hukum,” tutup Doniman.
Ia menambahkan bahwa masa kerja Rohimin selama sekitar tiga dekade menjadi salah satu alasan pihaknya meminta seluruh hak pekerja diperiksa secara menyeluruh.
“Tiga puluh tahun bekerja bukan waktu yang singkat. Rohimin tidak meminta belas kasihan. Rohimin meminta haknya. Jika perusahaan yakin telah memenuhi seluruh kewajibannya, mari kita buktikan bersama di hadapan Mediator. Hadir, buka dokumen, tunjukkan bukti pembayaran, dan selesaikan secara terang.”
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia dalam perkara tersebut berasal dari pihak kuasa hukum Rohimin dan informasi mengenai agenda dari Mediator. Keterangan atau tanggapan PT Jumbo Niaga Lestari terkait ketidakhadiran dalam panggilan klarifikasi, pembayaran Rp87 juta, serta perhitungan upah dan THR belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Karena itu, seluruh tudingan dan perhitungan tersebut masih merupakan materi perselisihan yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi dalam proses penyelesaian hubungan industrial.
(HELMI)








