Detikdimensi.com Kebumen – Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kebumen dinilai mandek. Setelah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima dan 35 hari tanpa pembaruan informasi resmi, kuasa pendamping korban resmi melayangkan pengaduan kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasda) Polda Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Sugiyono, S.H., selaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Sumber Daya Manusia Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi Masyarakat (LPKSM) “Kresna Cakra Nusantara”. Surat pengaduan bernomor 2/SK/LPKSM-KCN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Kepala Irwasda Polda Jawa Tengah, dengan tembusan kepada Kapolda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pengaduannya, Sugiyono memaparkan kronologi penanganan perkara yang melibatkan kliennya, AK, warga Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, alur waktu penanganan kasus adalah sebagai berikut:
1. 29 Juni 2026: AK melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Kebumen. Laporan tercatat dengan nomor LI/606/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim.
2. 21 Juli 2026: Sekitar tiga minggu pasca-laporan, Satreskrim Polres Kebumen menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/598/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim. Surat tersebut menyatakan bahwa perkara akan segera masuk tahap penyelidikan.
3. 28 Agustus 2026: Hingga surat pengaduan dilayangkan, telah berlalu 35 hari sejak terbitnya SP2HP terakhir. Namun, menurut keterangan kuasa pendamping, tidak ada langkah konkret lanjutan dari penyidik.
“Tidak ada gelar perkara, tidak ada penetapan tersangka, dan yang paling krusial, tidak ada penerbitan SP2HP berkala berikutnya. Klien kami hanya menunggu tanpa kepastian,” ungkapnya.
Sugiyono menilai kelambanan penyidik berpotensi melanggar prosedur tetap. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor setiap 30 hari sekali.
“Ini sudah lewat 35 hari dari SP2HP terakhir tanggal 21 Juli. Seharusnya ada SP2HP baru untuk memberi tahu perkembangan, kendala, dan rencana tindak lanjut,” tegasnya.
Selain aspek prosedural, kasus ini menyangkut korban anak sehingga wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mengamanatkan penanganan perkara anak dilakukan secara cepat, tuntas, dan berkeadilan. Keterlambatan proses hukum dikhawatirkan menimbulkan trauma lanjutan bagi korban serta rasa tidak aman bagi keluarga.
Sugiyono juga mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat menerima intimidasi melalui pesan WhatsApp dari pihak terlapor.
“Situasi ini membuat keluarga semakin takut. Harusnya negara hadir untuk memberi rasa aman dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Melalui surat tersebut, LPKSM Kresna Cakra Nusantara mengajukan dua permohonan utama kepada Irwasda Polda Jateng:
1. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan asistensi terhadap Satreskrim Polres Kebumen terkait penanganan perkara LI/606/VII/2026 agar sesuai SOP dan tidak berlarut-larut.
2. Memerintahkan penyidik untuk segera menindaklanjuti perkara, termasuk melakukan gelar perkara, memeriksa saksi dan terlapor, serta memberikan SP2HP berkala kepada pelapor dan kuasa hukum.
“Ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan benar, khususnya mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang menjadi prioritas perlindungan negara,” katanya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng, Kapolres Kebumen, Kasipropam Polres Kebumen, dan arsip. Lampiran dokumen meliputi fotokopi surat kuasa, tanda terima laporan, dan salinan SP2HP sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif perlindungan anak. Para aktivis hukum menilai, jika laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini preseden buruk. Masyarakat akan berpikir dua kali untuk melapor jika laporannya dibiarkan tanpa progres. Padahal, kasus kejahatan terhadap anak harus menjadi prioritas utama,” pungkas Sugiyono.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kebumen. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, diantaranya:
1. Alasan belum adanya perkembangan signifikan dalam 35 hari terakhir.
2. Jadwal penerbitan SP2HP berikutnya.
3. Status hukum terlapor yang hingga kini masih bebas.
(TIM/RED)








