Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Palembang – Prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat) menuntut kepastian, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun, realitas pencarian keadilan kerap menyajikan jalan berliku ketika dugaan pelanggaran melibatkan oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

 

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama pengurus PPWI Sumatera Selatan mendampingi korban pencurian, Hanjono Susanto, menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan di Palembang. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menanyakan perkembangan proses hukum terhadap seorang oknum perwira polisi, AKP Taufik Ismail.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setahun sebelumnya, Wilson Lalengke bersama Hanjono telah melaporkan AKP Taufik Ismail ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana. Meski perkara tersebut dikabarkan telah memasuki tahap persidangan kode etik dan disiplin kepolisian, hingga saat ini pihak korban belum menerima kejelasan mengenai hasil serta status hukumnya. Transparansi proses ini menjadi pertaruhan penting bagi reputasi penegakan hukum di tubuh Polri.

Baca Juga :  Pengakuan Sopir Bongkar Dugaan Pengawalan BBM Ilegal: Nama "Atok" dan Kanit Reskrim Polsek Sekayu Disebut

 

Dalam kunjungan tersebut, Wilson Lalengke bermaksud menemui Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan evaluasi terkait dugaan penyimpangan prosedur di lingkungan Polda Sumsel. Namun, menurut staf sekretariat pimpinan, Kapolda beserta jajaran pejabat utama sedang memimpin rapat virtual terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Memanfaatkan waktu tunggu, Wilson melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dari area markas kepolisian untuk membagikan temuan serta mengedukasi publik mengenai kondisi penegakan hukum yang sedang dikawalnya.

Baca Juga :  AI Bisa Membuat Informasi Palsu Terlihat Nyata, Ini Pesan Kapolres Kebumen kepada Pelajar

 

Penyelesaian kasus ini membawa refleksi mendalam jika ditarik ke dalam pemikiran filosofis dunia dan nilai-nilai luhur bangsa. Filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, pernah menyatakan sub lege libertas, kebebasan dan keadilan nyata hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan di atas semua orang, termasuk para pembentuk dan penegaknya. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan runtuh. Immanuel Kant melalui imperative kategorisnya juga menekankan bahwa keadilan adalah kewajiban moral mutlak yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan institusional semata.

Baca Juga :  Babinsa Posramil Gerih Amankan Pengajian Umum dan Apel Kebangsaan Peringati HUT RI Ke-81

 

Dalam konteks keindonesiaan, penanganan perkara ini menguji penghayatan terhadap Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut perlindungan hak-hak korban seperti Hanjono Susanto agar mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum yang bermartabat. Sementara itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan bahwa tidak boleh ada hak istimewa atau impunitas bagi oknum aparat yang melanggar aturan. Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

 

Pengawalan aktif oleh organisasi pers seperti PPWI menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap selaras dengan cita-cita reformasi dan nilai pancasilais.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru