Bangunan 4 lantai diduga tanpa mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta warta palemen.com
Bangunan Gedung 4 Lantai sedang dikerjakan berlokasi di jln Prima Rt09 rw011 Kel.Tegal Alur , Kec.Kalideres Jak-Bar diduga tidak memiliki perizinn Bangunan Gedung (PBG) . Namun saat ini tidak ada tindakan dari Instansi terkait dari Citata Kecamatan kalideres maupun Suku dinas jakarta Barat untuk menghentikan (segel) sementara bangunan tersebut. Ada apa gerangan ??

Baca Juga :  Tommy Wijaya. SH, C,Md Pengacara Muda Ceritakan Sosok Alvin Lim

Hasil investigasi pantauan Anggota , Asosiasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI) wilayah DKI jakarta , jumaat 29/08/25 dilokasi bangunan tersebut dugaan kuat tidak adanya plang Banner bukti sudah ada pengurusan PBG .

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 tahun 2021 UU Cipta kerja . PBG adalah yang wajib di miliki sebelum Membangun , mengubah atau memperluas bangunan .
Resiko membangun tanpa PBG adalah Elegal bangunan tidak sah secara Hukum ,karena tidak memiliki Izin Resmi yang sesuai.

Hasil konfirmasi dilapangan dengan mandor bangunan yang tidak mau disebut namanya , memberikan penjelasan kepada anggota Awdi , saya hanya pekerja perizinan sedang di urus sama pemilik Bangunan , Ibu Sri “Ucap mandor.
Pemilik bangunan disebut ibu Sri di konfirmasi Lewat WA belum merespon saat ini.
Penulis : tim Awdi

Baca Juga :  Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko

Berita Terkait

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya
Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional
Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Kamis, 2 April 2026 - 16:27 WIB

LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru