Polres Madiun Ungkap Pencurian Tabung LPG, Satu Tersangka Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BSB.

 

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah milik korban di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

 

Kasus tersebut diketahui saat saksi hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil tabung LPG menggunakan karung sak.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu buah karung sak berwarna putih, serta satu buah obeng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.00

Baca Juga :  Dugaan Pelangsiran BBM di Tanah Bumbu Bukan Sekadar Soal Jerigen, Pengawasan Distribusi dan Keselamatan Publik Ikut Disorot

 

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan 5 kali di wilayah Kabupaten Magetan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.

 

Kasat Reskrim Polres Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Hadiri Jamasan dan Kirab Pusaka, Wujud Sinergi Lestarikan Budaya di Hari Jadi Ngawi ke-668

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polres Madiun berkomitmen untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru