TPA Milangasri Terbakar, Polisi Bersama BPBD, Damkar dan DLH Magetan Persempit Pergerakan Api

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Gerak cepat petugas gabungan dari Polsek Panekan, BPBD, Damkar Kabupaten Magetan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengendalikan kebakaran sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Milangasri, Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Sabtu (12/9/2026).

 

Kebakaran diketahui sekitar pukul 16.00 WIB. Titik kebakaran berada di zona 3 dan zona 4 TPA Milangasri, dengan luas area yang terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 1,3 hektare.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mendapat laporan tersebut, petugas jaga TPA segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Damkar Kabupaten Magetan serta Polsek Panekan. Kapolsek Panekan AKP Mahfud Sidiq, S.H., M.H. bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan memastikan api tidak meluas ke zona lainnya.

 

Di lokasi, petugas gabungan melakukan penyiraman terhadap tumpukan sampah yang terbakar sekaligus membasahi area di sekitar perbatasan lahan yang belum terbakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah api merambat menuju zona 1, 2, 5 maupun zona 6.

Baca Juga :  Lepas Sambut Dandim 0804 Magetan Berlangsung Khidmat di Pendopo Surya Graha

 

Penanganan melibatkan personel BPBD dengan satu unit kendaraan pemadam, Damkar dengan dua unit mobil pemadam, serta satu unit mobil tangki dari Dinas Lingkungan Hidup.

 

Menurut Alvin, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, TPA Milangasri memiliki enam zona dengan luas keseluruhan sekitar 4,3 hektare. Kebakaran kali ini terjadi pada zona 3 dan zona 4 dengan luas terdampak sekitar 1,3 hektare.

 

“Zona 1 dan 2 dengan zona 3 dan 4 terpisah oleh sungai, sehingga kemungkinan api untuk menyebrang relatif kecil. Namun kami tetap melakukan pembasahan di area perbatasan bersama BPBD dan Damkar sebagai langkah antisipasi,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, penanganan kebakaran tumpukan sampah membutuhkan waktu karena meskipun api di permukaan berhasil dipadamkan, masih terdapat bara dan titik panas di bagian dalam tumpukan sampah.

 

“Langkah selanjutnya akan dilakukan pembasahan dan penyiraman secara rutin selama tiga hari. Setelah itu, sampah yang telah terbakar akan dilakukan covering atau penutupan menggunakan tanah untuk memastikan api tidak kembali menyala,” imbuhnya.

Baca Juga : 

 

Kapolsek Panekan AKP Mahfud Sidiq, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya bersama unsur terkait bergerak cepat begitu menerima laporan kebakaran untuk memastikan api segera dikendalikan dan tidak meluas.

 

“Begitu menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan BPBD, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup serta warga. Fokus utama kami adalah memadamkan titik api sekaligus melakukan pembasahan di sekitar area yang belum terbakar agar api tidak merambat ke zona lainnya,” ujar AKP Mahfud.

 

Ia menegaskan, penanganan tidak berhenti setelah api di permukaan berhasil dipadamkan. Petugas gabungan masih melakukan pemantauan karena bara di dalam tumpukan sampah berpotensi kembali menimbulkan titik api.

 

“Kami akan terus bersiaga dan memantau perkembangan di lokasi bersama petugas terkait. Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. Apabila melihat kebakaran atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada petugas atau melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa,” tegasnya.

Baca Juga :  Smart Village Madina Disorot, Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023 Masih Sisakan Pertanyaan Publik

 

Hingga Minggu (13/9/2026), petugas gabungan dari Polri, BPBD dan Damkar masih bersiaga di lokasi untuk melakukan pemantauan serta mengantisipasi munculnya kembali titik api.

 

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama BPBD dan Damkar akan melanjutkan upaya pembasahan terhadap sampah yang telah terbakar maupun area di sekitarnya selama tiga hari sebagai langkah antisipasi penyebaran api.

 

Kecepatan respons dan sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah kebakaran meluas di kawasan TPA Milangasri.

 

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun sampah secara sembarangan. Jika terjadi kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas terkait atau Call Center Polri 110 bebas pulsa 24 jam.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru