Diduga Dipicu Kesalahpahaman Saat Mabuk, Dua Jurnalis di Salatiga Terlibat Perkelahian; Tim Hukum Dorong Restorative Justice

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Salatiga – Sebuah insiden perkelahian yang melibatkan dua rekan seprofesi di bidang media terjadi di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kota Salatiga pada Jumat malam, 12 September 2026. Kejadian tersebut kini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak yang terlibat adalah FJ dan SA. Keduanya merupakan rekan kerja di lingkup media dan saat ini sedang dalam masa pemulihan di RSUD Kota Salatiga akibat luka-luka yang diderita.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Insiden bermula dari perselisihan lisan antara FJ dan SA di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir. Sumber dari tim hukum yang mendampingi perkara menyebutkan bahwa ketegangan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Harimau Sumatera Bersatu Peduli, HSB DPC OKI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Dikota Kayuagung

 

Perselisihan verbal tersebut kemudian eskalasi menjadi kontak fisik. Namun, berbeda dengan narasi “pengroyokan” yang beredar di beberapa unggahan media sosial, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedua belah pihak sama-sama mengalami luka dan tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

 

Pasca kejadian, situasi justru menunjukkan adanya itikad baik. FJ terlihat membantu mengantarkan SA ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis segera. Kedua korban kemudian menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

 

Menanggapi viralnya video CCTV yang berpotensi menyesatkan opini publik, Tim Hukum Sukindar Law Firm yang mendampingi kedua pihak memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa peristiwa ini adalah konflik interpersonal antar-rekan, bukan tindakan kriminal terorganisir atau penganiayaan berkelompok.

 

Sukindar, S.H., Pimpinan Sukindar Law Firm, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi kesehatan klien dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Penundaan Pengukuhan PJS Ketua Kadin Depok: Masalah Hukum di Kadin Jabar Jadi Alasan

 

“Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Faktanya, Pak FJ-lah yang mengantar Pak SA ke RSUD Salatiga pasca kejadian,” ungkap Sukindar, Jumat (18/9/2026).

 

Sukindar juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan konten terkait kasus ini.

 

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), mengingat keduanya adalah teman,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Polresta Salatiga. Tim hukum yang terdiri dari lima advokat, termasuk Prija Maxi Theozipa, SH., Eko Affandy, SE., SH., Danang Khoirudin, SH., ST., dan Najwa Amalia Khairani, SH., menyatakan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum secara profesional.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Jembatan Kedung Galong Buayan

 

Prioritas utama tim hukum adalah memastikan tidak ada stigmatisasi berlebihan terhadap klien mereka sembari mendorong dialog mediasi antara kedua belah pihak. Pendekatan restorative justice dipilih karena mempertimbangkan hubungan personal antara korban dan pelaku yang sebenarnya memiliki ikatan pertemanan dan profesi.

 

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mematuhi UU ITE dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

 

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polresta Salatiga, pihak keluarga, atau institusi tempat kedua korban bekerja jika terdapat informasi tambahan yang perlu diklarifikasi.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru