WBP Rutan Kelas 1 Tangerang Dapatkan Penyuluhan Hukum Gratis dari BANKUM GERADIN

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Jambe, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang.

Bertempat di aula Rutan, tercatat sekitar 50 peserta WBP hadir dengan antusias untuk mendapatkan pencerahan terkait hak-hak hukum mereka selama menjalani masa tahanan maupun proses peradilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Sekadar Pencerahan, Tapi Pendampingan Nyata
Acara dibuka langsung oleh Ahmad Yuri setiawan Ka. Subsi Tahanan Rutan Kelas I Jambe.
Dalam sambutannya, Beliau menekankan bahwa kehadiran BANKUM GERADIN di tengah-tengah warga binaan memiliki misi yang konkret, bukan sekadar formalitas. Itu terbukti sdh banyak warga binaan yg lalu sudah di bantu proses hukumnya didalam proses persidangan.

Baca Juga :  Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Beliau juga berpesan agar para warga binaan memanfaatkan momentum ini untuk menggali informasi sedalam mungkin. Ia meminta para WBP tidak segan bertanya mengenai mekanisme proses hukum demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Pakai Izin Palsu, Belasan Bangunan di Jakarta Barat Disegel Pemkot

Layanan Hukum Tanpa Biaya (Gratis)
Ketua Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Tangerang, Rusman Nuryadin, S.H.,M.AD. turut memberikan penjelasan teknis mengenai akses bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa negara melalui lembaga bantuan hukum hadir untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

Rusman menjelaskan bahwa bagi WBP yang membutuhkan pendampingan di meja hijau, prosedur yang harus ditempuh sangatlah mudah. Peserta cukup mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan surat kuasa yang telah disediakan oleh tim GERADIN.
“Permohonan bantuan hukum saudara WBP dalam proses persidangan tidak dipungut biaya atau GRATIS,” tegas Rusman.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Kapolsek Benda Di Wilayah Hukum Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para warga binaan berkonsultasi mengenai berbagai kendala hukum yang tengah mereka hadapi. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, para WBP mendapatkan keadilan yang objektif dan pendampingan hukum yang layak. ( red )

Berita Terkait

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya
Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional
Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Kamis, 2 April 2026 - 16:27 WIB

LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru