Detikdimensi.com Demak – Publik Kabupaten Demak saat ini tengah menyoroti pentingnya penegakan supremasi hukum di tengah berbagai dinamika sosial dan politik lokal. Muncul narasi kuat di tengah masyarakat bahwa Demak adalah milik seluruh warganya, bukan milik individu, kelompok, atau kepentingan tertentu.
Tuntutan agar setiap persoalan dikembalikan pada mekanisme hukum yang objektif semakin mengemuka. Masyarakat menolak adanya kesan bahwa jaringan, relasi, atau pengaruh tertentu dapat menempatkan seseorang di atas hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belakangan, diskursus publik di Demak juga tersentuh oleh adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, hingga isu penyalahgunaan nama atau profesi yang melibatkan atau dikaitkan dengan figur berinisial EH.
Namun, dalam kacamata hukum dan jurnalisme yang beretika, dugaan hanyalah dugaan. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. EH, atau pihak mana pun yang tersangkut dalam dugaan tersebut, tidak dapat divonis bersalah hanya berdasarkan opini, tuduhan, atau informasi yang belum teruji secara sah di meja hijau.
Prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah bahwa bukan opini atau tekanan massa yang menentukan benar atau salahnya seseorang. Melainkan fakta, alat bukti yang sah, dan proses peradilan yang transparan.
Jika terdapat laporan atau dugaan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, mekanisme yang berlaku mengharuskan aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Demak dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Aparat dituntut untuk bekerja profesional, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menyoroti urgensi penegakan supremasi hukum ini, PT menyampaikan pandangannya secara tegas. Ia mengungkapkan harapannya bahwa demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.
“Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, tidak boleh ada yang merasa di atas hukum,” tegasnya.
Bagi PT, ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu di Kabupaten Demak bukan sekadar tuntutan lokal, melainkan sebuah keharusan mutlak. Ketika hukum ditegakkan secara konsekuen di tingkat daerah, hal itu menjadi preseden penting dan cerminan dari komitmen nasional terhadap keadilan bagi seluruh anak bangsa.
“Demak ini milik kita semua. Bukan milik siapa-siapa. Karena itu, mari kita kawal proses hukumnya, hormati buktinya, dan biarkan hukum yang berbicara,” tandasnya.
Masyarakat Demak tentu berhak mendapatkan rasa aman, kepastian hukum, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Publik berhak bersuara, mengawal, dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum.
Akan tetapi, ruang publik tidak boleh dibiarkan berubah menjadi “pengadilan jalanan”. Menghormati proses hukum berarti membiarkan fakta dan bukti berbicara. Menghukum seseorang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) justru mencederai prinsip keadilan itu sendiri.
Mari bersama-sama mengawal setiap proses hukum agar berjalan bersih tanpa intervensi. Hormati buktinya, junjung asas praduga tak bersalah, dan percayakan pembuktian sepenuhnya pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
(TIM/RE)








