Detikdimensi.com Kebumen – Pembangunan fisik berupa gudang ritel di atas lahan pertanian basah di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menuai sorotan.
Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya RT 01 RW 01, diduga kuat berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa melalui mekanisme alih fungsi yang sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan dilapangan di lokasi,, aktivitas pengurugan dan konstruksi bangunan komersial milik pengusaha swasta tersebut telah berlangsung.
Lahan yang sebelumnya merupakan sawah irigasi teknis, kini telah berubah menjadi area bangunan permanen.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait penegakan hukum tata ruang dan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Kebumen.
Perihal tersebut diatas, UG, warga Kebumen, menyoroti adanya disparitas penegakan hukum dalam kasus alih fungsi lahan. Ia membandingkan kasus ini dengan preseden hukum di Kabupaten Batang, di mana pelaku alih fungsi lahan pertanian ke tambak diproses pidana.
“Masyarakat menuntut kepastian hukum yang transparan. Kita ingat kasus di Batang, perubahan fungsi ke tambak saja bisa berujung pidana, padahal secara ekologis masih bisa dikembalikan. Pertanyaannya, bagaimana dengan di Kebumen ini? Lahan basah produktif diubah menjadi gedung permanen yang sulit dikembalikan,” terang UG, Rabu (23/9/2026).
UG menegaskan, masyarakat menunggu apakah UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perpres No. 4 Tahun 2026 yang sudah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto 4 Februari 2026, mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah pengganti Perpres No. 59 Tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, Pasal 72 UU LP2B mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi siapa saja yang mengalihfungsikan LP2B tanpa izin.
Untuk memverifikasi kebenaran informasi mengenai legalitas proyek tersebut, tim redaksi melakukan konfirmasi berjenjang mulai dari tingkat desa hingga dinas teknis.
Kepala Desa (Kades) Kebulusan, H. Romelan Mustofa, membenarkan adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dokumen terkait proses alih fungsi lahan dari pemilik proyek.
“Pemdes hanya mengetahui transaksi jual beli tanahnya. Namun, mengenai proses perubahan status dari lahan basah berkelanjutan menjadi lahan kering atau bangunan, kami tidak mengetahuinya. Sebab tidak ada pemberitahuan dari pemilik maupun dinas terkait,” jelas Romelan.
Senada dengan Kades, Camat Pejagoan, Dra. Rusta Nurhayati, mengakui lokasi tersebut masuk wilayah administrasinya, namun menampik mengetahui proses perizinan.
“Terkait pembangunan gudang di Jalan Lingkar Selatan, saya membenarkan lokasinya di Pejagoan. Tapi perihal proses perizinan, pihak kecamatan tidak mengetahui sama sekali,” tegas Rusta.
Konfirmasi kunci dilakukan terhadap Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kabupaten Kebumen, sebagai instansi teknis yang berwenang memberikan rekomendasi kesesuaian lahan pertanian.
Kepala Distapang Kebumen, Teguh Yuliono, memastikan bahwa hingga berita ini diturunkan, tidak ada permohonan rekomendasi teknis alih fungsi lahan yang masuk ke pihaknya untuk proyek di Kebulusan.
“Belum ada surat masuk atau pemberitahuan ke kami, baik dari pemilik pembangunan maupun dari dinas lain. Dinas juga tidak dilibatkan. Ada kemungkinan proyek tersebut belum melalui proses perizinan alih fungsi di dinas kami,” tandas Teguh.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut berpotensi belum mengantongi Rekomendasi Teknis yang menjadi syarat mutlak penerbitan Perizinan Berusaha (PB-UMKU) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Secara regulasi, pengubahan fungsi lahan sawah, khususnya yang beririgasi, memiliki prosedur ketat. Jika lahan tersebut masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau LP2B, alih fungsi (asas) dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.
Jika bukan LP2B, pengembang wajib mengurus:
1. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pertanian.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari DPMPTSP.
3. Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL).
4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tanpa rekomendasi dari Distapang, DPMPTSP secara sistem tidak dapat menerbitkan PKKPR dan PBG untuk bangunan di atas lahan pertanian.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Detikdimensi.com tidak menyimpulkan bahwa pemilik proyek telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan hukum tetap. Redaksi hanya melaporkan fakta di lapangan dan pernyataan pejabat berwenang yang menyatakan belum adanya perizinan yang terbit.
Redaksi secara aktif berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada:
1. DPMPTSP Kebumen: Terkait status NIB, PKKPR, dan PBG.
2. ATR/BPN Kebumen: Terkait status hak tanah dan perubahan peruntukan.
3. DLHKP Kebumen: Terkait dokumen lingkungan.
4. Satpol PP Kebumen: Terkait potensi penertiban jika terbukti melanggar Perda RTRW.
5. Pemilik Proyek: Sebagai subjek berita untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pemilik proyek maupun instansi terkait. Jika terdapat dokumen izin yang sah dan valid, kami akan memuatnya secara proporsional untuk meluruskan informasi demi kepentingan publik.
(TIM/RED)








