Gerinda Ditinggal Tercolok, Rumah Warga Puring Kebumen Terbakar

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Sebuah rumah warga di Dusun Suwuk, Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, terbakar pada Jumat, 25 September 2026. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari mesin gerinda yang masih terhubung dengan stopkontak ketika ditinggal pemiliknya.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan kebakaran diketahui sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang pergi ke warung setelah menggunakan mesin gerinda untuk memotong besi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik,” kata AKBP Putu, Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga :  Polres Wonosobo menetapkan tersangka pengedar pesyikotropika obat keras jenis G.jaringan ACEH

 

Kebakaran pertama kali diketahui oleh Sutoyo (68) yang sedang memotong daun kelapa untuk kayu bakar sekitar 50 meter dari rumah korban. Ia kemudian memberitahu Mursiman (50) warga setempat.

 

Keduanya bersama warga berupaya meminta bantuan dan menghubungi pemadam kebakaran. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Puring.

 

Petugas Polsek Puring bersama tim Inafis Polres Kebumen, Koramil Puring, pihak Kecamatan Puring, dan petugas Damkar Pos Petanahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

 

Polisi menemukan sejumlah bagian rumah terbakar, termasuk meteran listrik. Kulkas, dispenser, telepon seluler, mesin gerinda, lemari plastik, dan kasur turut terbakar.

Baca Juga :  Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu, Terbesar Sepanjang Pengungkapan Kasus Narkotika

 

Polisi juga menemukan dinding rumah yang sebagian terbuat dari kayu dan kalsibot. Bagian usuk dan reng rumah menggunakan bambu sehingga api diduga mudah menjalar.

 

Menurut keterangan pemilik rumah, terminal listrik di rumah tersebut sebelumnya pernah meleleh. Terminal itu masih digunakan dan baru saja dipakai untuk mengoperasikan mesin gerinda sebelum ditinggalkan.

 

“Pada pemeriksaan, listrik sudah dalam kondisi diputus. Keterangan pemilik dan temuan di lokasi mengarah pada dugaan korsleting listrik sebagai pemicu kebakaran,” ujar AKBP Putu.

 

Baca Juga :  Pulihkan Fungsi Tubuh Pasca Cedera dan Stroke di Klinik Rehabilitasi Medik RSUD Dr. Sayidiman

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kandang kambing dan mesin pompa air di belakang rumah juga tidak ikut terbakar.

 

Polisi mencatat kejadian tersebut sebagai kebakaran yang diduga berkaitan dengan korsleting listrik.

 

Dari kejadian ini, Polres Kebumen mengingatkan warga agar tidak meninggalkan peralatan listrik dalam kondisi masih terhubung dengan sumber listrik, terutama peralatan yang menghasilkan panas atau memiliki beban listrik cukup besar. Kondisi kabel, stopkontak, dan terminal listrik yang pernah rusak atau meleleh juga perlu segera diperbaiki atau diganti.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru