Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kota Magelang – Polres Magelang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release bersama pejabat utama dan rekan media. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Kamis (17/04/2026).

 

Petugas menerima informasi adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di sejumlah SPBU. Pelaku diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan kendaraan tertentu. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan. Sehingga dilakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengisi BBM jenis pertalite di lima SPBU berbeda. Setiap pengisian sekitar 14 liter. Dalam satu hari pelaku dapat mengumpulkan kurang lebih 70 liter BBM. Aktivitas tersebut dilakukan berulang.

 

Modus yang digunakan yakni dengan memindahkan BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang. BBM kemudian ditampung ke dalam jeriken dan galon. Setelah itu dibawa ke rumah pelaku. Praktik dilakukan secara berulang.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa jeriken dan galon berisi BBM. Seluruh barang bukti diamankan. Untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  VIRAL !!!!!  Korban Bank Plecit TY menjerit minta keadilan,karena mengalami intimidasi, pengancaman,perusakan saat ditagih

 

Pelaku berinisial SM, warga Magelang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual BBM tersebut kembali kepada masyarakat. Penjualan dilakukan secara eceran maupun kepada pihak tertentu. Harga sekitar Rp11.000 per liter.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Proses hukum masih berjalan.

Baca Juga :  Jaga Anak Tetap Sehat, Babinsa Dampingi BIAS di SDN 01 Kepet

 

Kasus ini berpotensi mengganggu distribusi BBM di masyarakat. Kepolisian melakukan penindakan secara tegas. Untuk menjaga stabilitas distribusi. Agar tetap tepat sasaran.

 

Petugas juga meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik serupa. Kehadiran petugas di lapangan terus diintensifkan. Pengawasan dilakukan berkelanjutan.

 

Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum. Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.

 

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru