Banjir Informasi Belum Terverifikasi, Sunardi Imbau Masyarakat: Cerdas Menyikapi

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Di tengah pesatnya penetrasi internet dan dominasi media sosial dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia dihadapkan pada tantangan serius berupa banjir informasi yang belum terverifikasi.

 

Fenomena penyebaran kabar yang mengandalkan kecepatan ketimbang akurasi ini dinilai berpotensi mendistorsi persepsi publik, memicu polarisasi, hingga merusak reputasi individu atau institusi secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pimpinan Redaksi Media Detikdimensi.com, Sunardi, menyoroti bahwa kemudahan akses teknologi saat ini sering kali berbanding terbalik dengan kedalaman verifikasi yang dilakukan oleh pengguna.

 

Sunardi mengingatkan bahwa mekanisme algoritma media sosial, yang cenderung menampilkan konten berdasarkan keterlibatan emosional rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan narasi yang dipelintir.

 

Sunardi menegaskan bahwa kewajiban untuk memeriksa kebenaran sebuah informasi harus selalu mendahului dorongan impulsif untuk membagikannya.

 

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, jangan mudah terprovokasi dengan pemberitaan online yang belum tentu kebenarannya. Jadilah pembaca yang cerdas, saring dulu sebelum sharing,” ungkap Sunardi, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga :  SMSI, Polresta Pati dan Dulur Sikep Nyawiji Bersinergi Salurkan Bantuan 20 Tangki Air Bersih

 

Dalam praktiknya, masyarakat kerap terjebak pada format pemberitaan yang dirancang semata untuk memancing perhatian. Modusnya beragam, mulai dari judul yang berlebihan, potongan video yang telah dipisahkan dari konteks aslinya, hingga opini subjektif yang dikemas seolah-olah sebagai fakta objektif.

 

Menanggapi hal ini, Sunardi mengimbau publik untuk melatih ketajaman kritis dalam membedakan antara fakta, opini, dugaan semata, hingga informasi yang masih berada dalam tahap klarifikasi.

 

Sebuah tuduhan, menurutnya, tidak memiliki kekuatan hukum atau moral untuk dianggap sebagai kebenaran mutlak manakala belum didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

 

Lebih jauh, Sunardi memperingatkan bahaya dari budaya “pengadilan massa” di ruang digital. Ketika sebuah berita viral menyebut nama seorang individu, respons spontan untuk langsung menghakimi atau menyebarkan kebencian justru dapat menggagalkan proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara prosedural dan adil. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang, jangan langsung kita hakimi. Hormati proses hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dengan bukti-bukti,” tegasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Jati dan Sawah di Mojopurno Berhasil Dipadamkan, Babinsa Bersama Petugas dan Warga Sigap Lakukan Penanganan

 

Ia mengajak masyarakat untuk menghormati otoritas aparat dalam mengumpulkan dan menguji alat bukti, alih-alih ikut serta dalam lingkaran fitnah digital yang dampaknya sering kali sulit untuk dipulihkan.

 

Tanggung jawab atas ekosistem informasi yang sehat, lanjutnya, tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Di satu sisi, pengelola media dan pembuat konten memegang amanah besar untuk mematuhi kaidah jurnalistik.

 

Kebebasan pers yang dijamin konstitusi bukanlah lisensi untuk mengabaikan prinsip akurasi, keberimbangan demi kepentingan publik. Setiap penerbitan informasi seharusnya melalui proses redaksional yang ketat untuk meminimalisasi kesalahan fakta dan mencegah penyebaran hoaks.

 

Di sisi lain, publik juga harus menyadari bahwa tindakan membagikan ulang sebuah konten bukanlah aktivitas yang bebas dari konsekuensi.

 

Secara hukum, individu yang ikut serta memperluas jangkauan informasi palsu, fitnah, atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Perhutani, Kodim Ngawi Gelar Pembekalan Karakter TAD Polhut Teritorial

 

Sunardi mengingatkan bahwa batasan hukum dalam berekspresi di ruang digital tetap berlaku tegas, dan ketidaktahuan akan sumber berita bukanlah alasan pembenar.

 

“Kebebasan pers itu dilindungi undang-undang, tapi kebebasan kita sebagai warga untuk membagikan informasi juga ada batas hukumnya. Jangan sampai jempol kita memenjarakan kita sendiri karena ikut menyebarkan berita hoaks atau pencemaran nama baik,” pungkas Sunardi.

 

Pada akhirnya, membangun ruang digital yang beradab adalah tanggung jawab kolektif. Kecerdasan masyarakat di era ini tidak lagi diukur dari seberapa cepat mereka mengetahui sebuah berita, melainkan dari kemampuan mereka untuk menahan diri, melakukan verifikasi silang ke sumber-sumber kredibel, dan memahami konteks secara utuh.

 

Sikap kritis yang konstruktif akan menciptakan masyarakat yang tidak mudah terprovokasi, sehingga ruang digital dapat berfungsi optimal sebagai sarana edukasi dan kemajuan, bukan sebagai alat untuk memecah belah atau menjatuhkan martabat sesama.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru