Bocah 15 Tahun Diduga Bobol Rumah Tengah Malam, Penghuni Dipukul hingga Luka

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magelang –Jawa Tengah. Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Seorang penghuni rumah mengalami luka di bagian tangan dan kepala setelah diduga dipukul oleh pelaku yang masuk ke rumahnya tengah malam.

 

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran mengamankan seorang anak berinisial DR (15) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, korban EGDA (29) sedang tidur di rumahnya di Desa Sambak.

 

Korban kemudian terbangun setelah mendengar suara ketukan dari sejumlah bagian rumah, mulai dari jendela kamar, jendela ruang tengah hingga pintu rumah.

 

Merasa curiga, korban sempat menginformasikan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp pemuda. Korban kemudian berganti pakaian dan hendak keluar dari kamar untuk memastikan kondisi rumah.

Baca Juga :  Dugaan PETI Batu Putih dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banyumudal, Warga Desak APH Bertindak

 

Namun, sebelum korban keluar, seseorang diduga telah membuka pintu kamar. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan benda tumpul.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

 

Lima Hari Kemudian Terungkap

 

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

 

Hasilnya, lima hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran mengamankan DR di wilayah Desa Sambak.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis warna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaos warna biru, celana panjang warna hitam, serta satu unit handphone Oppo warna putih.

Baca Juga :  Satlantas Polres Ngawi Patroli SPBU, Pastikan Antrean Masih Wajar dan Kondusif

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim bersama Polsek Kajoran setelah menerima laporan kejadian.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Dalam perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Kapolresta Magelang.

 

Kapolresta menambahkan, karena yang diamankan masih berusia 15 tahun, proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.

 

“Kami tetap mengedepankan proses hukum, namun di sisi lain hak-hak anak juga harus dipenuhi. Penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot

 

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang mengingat DR masih berusia 15 tahun.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

Polresta Magelang memastikan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru