Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pati — Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Dalam agenda tersebut, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mengajak seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memandang praperadilan sebagai ruang untuk menguji argumentasi hukum para pihak.

Izzudin menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Oleh sebab itu, ia berharap proses tersebut dapat dijalani dengan menghormati tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga mengapresiasi jawaban Termohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jawaban itu, menurut Izzudin, menjadi bahan bagi Pemohon untuk memperkuat dan menyiapkan argumentasi hukum dalam menghadapi proses selanjutnya.

Ia menyatakan tim kuasa hukum tetap berharap permohonan praperadilan dikabulkan. Namun, jawaban Termohon juga membuat pihaknya lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk jika perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga :  H. Hardi Ramaikan HUT RI ke-81, Dorprize Bikin Warga Makin Antusias

“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.

Menurut Izzudin, praperadilan perlu dipahami sebagai proses untuk mempertemukan dan menguji perbedaan argumentasi hukum antara Pemohon dan Termohon. Persidangan memberi ruang bagi kedua pihak untuk mengemukakan pandangan, yang selanjutnya akan dinilai melalui proses hukum.

Baca Juga :  Polda Jabar Diminta Usut Ketidakpatuhan Tan Lucky Sunarjo terhadap Putusan Pengadilan

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan maupun mendampingi proses hukum. Dengan demikian, praperadilan tidak hanya menjadi tahapan pemeriksaan, tetapi juga mendorong para pihak memahami dan menghormati mekanisme hukum.

“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati

Berita Terbaru