Wartawan Diintimidasi di SPBU Tapan: Serangan terhadap Kebebasan Pers dan Moralitas Publik

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Diintimidasi di SPBU Tapan: Serangan terhadap Kebebasan Pers dan Moralitas Publik

 

Detikdimensi.com, Pessel – Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, menjadi sorotan publik. Pada Jumat, 13 Februari 2026, seorang jurnalis bernama Sami dari media online Jabung Today mengalami intimidasi dan kekerasan verbal ketika hendak mengonfirmasi dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tapan. Bukannya mendapat klarifikasi, ia justru dihina, diancam, bahkan diusir secara kasar oleh oknum petugas SPBU.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula ketika Sami, yang baru selesai meliput di Kabupaten Mukomuko Utara, singgah di SPBU nomor 13.246.520 untuk mengisi BBM kendaraan roda dua yang dikendarainya. Ia melihat antrean panjang dan mendapati karyawan tengah mengisi jerigen, sebuah praktik yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

Dengan niat menjalankan tugas jurnalistik, Sami mencoba meminta penjelasan dari pihak manajemen SPBU. Namun, seorang pria berbaju kaos belang langsung menghadangnya dengan intimidasi, dorongan fisik, serta ancaman yang merendahkan martabat seorang wartawan.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Program PKH, di Kecamatan Kalikajar, Kejaksaan Negri Wonosobo, Lakukan Penggeledahan Kantor Dinsos untuk memperkuat barang bukti

 

Serangan terhadap Kebebasan Pers

Peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi insan pers. Wartawan bukan hanya pencatat peristiwa, tetapi juga pengawal kepentingan publik. Menghalangi kerja mereka sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jernih dan akurat. Tindakan intimidasi ini tidak bisa dianggap sepele, karena ia mencederai prinsip demokrasi dan transparansi.

 

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dengan tegas mengecam tindakan tersebut.

“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap wartawan dan penghinaan terhadap kebebasan pers. Oknum SPBU yang melakukan intimidasi harus diusut dan ditindak secara hukum. Jangan biarkan budaya kekerasan terhadap jurnalis tumbuh subur di negeri ini,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026, sambil menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal marwah profesi wartawan yang harus dijaga bersama.

Baca Juga :  Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

 

Perspektif Filosofis: Moralitas dan Kebenaran

Dari kacamata Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) peristiwa ini beririsan langsung dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Plato menegaskan bahwa kebenaran adalah fondasi keadilan. Ketika jurnalis dihalangi untuk mencari kebenaran, maka keadilan pun runtuh.

 

Sementara filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan pentingnya menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Mengintimidasi wartawan berarti memperlakukan mereka sebagai alat penghalang tersampaikannya informasi ke masyarakat, bukan sebagai manusia yang menjalankan tugas mulia demi kepentingan publik.

 

John Stuart Mill (1806-1873), dalam gagasannya tentang kebebasan, menekankan bahwa pembatasan terhadap arus informasi adalah bentuk tirani yang berbahaya. Jika suara wartawan dibungkam, maka masyarakat kehilangan salah satu instrumen utama untuk mengawasi kekuasaan dan praktik curang. Dengan demikian, tindakan intimidasi di SPBU Tapan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral universal.

 

“Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, untuk menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan kebebasan pers. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat. Mengintimidasi mereka sama saja dengan menutup mata publik terhadap praktik curang yang merugikan rakyat banyak,” tegas Wilson Lalengke.

Baca Juga :  Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

 

Tuntutan Keadilan

Pimpinan Jabung Today, Hidayat, menyatakan kegeramannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Tapan, dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas. Sayangnya, konfirmasi kepada manajer SPBU, yang diduga bernama Adek, tidak membuahkan hasil karena sikap tidak kooperatif.

 

Intimidasi terhadap jurnalis Sami adalah tamparan keras bagi demokrasi dan moralitas publik. Seperti diingatkan oleh para filsuf, kebenaran dan kebebasan adalah pilar peradaban. Jika pilar itu diruntuhkan oleh tindakan sewenang-wenang, maka masyarakat akan terjerumus dalam kegelapan. Oleh karena itu, kasus ini harus ditindak tegas, demi menjaga marwah pers, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa suara kebenaran tidak pernah padam.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Berita Terbaru