Limbah Cair Milik PKS PT. Artha Niaga Cemari Lingkungan: DPP PAK-RI Desak APH dan Dinas Terkait Tutup PKS.

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Simalungun – Pembuangan limbah cair atau padat dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke areal kebun masyarakat merupakan pelanggaran hukum serius, hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan warga, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

 

Limbah cair yang diketahui milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Artha Niaga yang ada di Nagori Sei Torop, Kec. Bosar Maligas, KAB. Simalungun, diketahui sudah dua kali kolam limbah PKS tersebut pecah, dan berdampak mencemari sungai yang berada di Kec. Bosar Maligas hingga sampai ke Kec. Ujung Padang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak yang dialami oleh masyarakat adalah tercemarnya air sungai sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang ada di Nagori Sei Torop, Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru, akibat nya semua ikan yang berada di sepanjang aliran sungai mati.

Baca Juga :  Ketua Komisi A DPRD Cilacap Sambut Groundbreaking Pertamina RU IV: Momentum Emas Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Buruh

 

Penelusuran Reporter di Nagori Sei Torop Limbah milik PKS PT Artha Niaga tersebut masuk kesungai dan menyebabkan air sungai berbau, berwarna gelap, dan membunuh biota air. Dampak yang dirasakan juga sangat besar yaitu menyebabkan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Keramba Ikan milik kelompok tani yang berada Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru seluruhnya mati dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

 

Reporter juga mencium aroma bau tidak sedap di areal permukiman warga yang berada di Nagori Sei Torop, yang dapat memicu penyakit gangguan pernapasan. Yang lebih parahnya kain yang dijemur oleh masyarakat berbercak sepertinya akibat asap milik PKS PT Artha Niaga yang diduga tidak sesuai dengan SOP sehingga keresahan timbul akibat beroperasinya PKS tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian yang Cepat, Modern, dan Humanis

 

Sekjen DPP PAK-RI Fernando Panjaitan yang juga pemerhati lingkungan menanggapi dengan serius terkait limbah milik PKS PT Artha Niaga yang berada di Nagori Sei Torop, Fernando Panjaitan mengatakan “Pembuangan limbah sembarangan yang mencemari lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu dapat di pidana penjara karna setiap orang yang membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau limbah cair/padat yang mencemari lingkungan dapat dipenjara, dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda 15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah)” ucap Sekjen DPP PAK-RI.

Baca Juga :  ABPEDNAS Dukung Turnamen Sepak Bola Desa di Kebumen, Tegaskan Olahraga sebagai Pemersatu Warga

 

Lanjut Fernando Panjaitan, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi (Perusahaan) pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurus nya.

 

Terpisah Pangulu atau Kepala Desa Nagori Sei Torop Kec. Bosar Maligas Azhar dikonfirmasi oleh Reporter terkait dengan adanya praktek diduga perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan mencemari lingkungan di Nagori Sei Torop, hingga saat berita ini dinaikan Pangulu Azhar membungkam diduga Pangulu Nogori Sei Torop tersebut sudah disuap oleh PKS PT Artha Niaga sehingga tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan masyarakat yang sudah resah akibat limbah PKS PT Artha Niaga yang dibuang disamping pemukiman padat penduduk dan Sekolah Dasar di Nagori Sei Torop.

 

(REDAKSI)

Berita Terkait

Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Berita Terbaru