Limbah Cair Milik PKS PT. Artha Niaga Cemari Lingkungan: DPP PAK-RI Desak APH dan Dinas Terkait Tutup PKS.

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Simalungun – Pembuangan limbah cair atau padat dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke areal kebun masyarakat merupakan pelanggaran hukum serius, hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan warga, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

 

Limbah cair yang diketahui milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Artha Niaga yang ada di Nagori Sei Torop, Kec. Bosar Maligas, KAB. Simalungun, diketahui sudah dua kali kolam limbah PKS tersebut pecah, dan berdampak mencemari sungai yang berada di Kec. Bosar Maligas hingga sampai ke Kec. Ujung Padang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak yang dialami oleh masyarakat adalah tercemarnya air sungai sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang ada di Nagori Sei Torop, Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru, akibat nya semua ikan yang berada di sepanjang aliran sungai mati.

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Objek Wisata, Kapolres Madiun Pastikan Libur Lebaran Aman dan Nyaman

 

Penelusuran Reporter di Nagori Sei Torop Limbah milik PKS PT Artha Niaga tersebut masuk kesungai dan menyebabkan air sungai berbau, berwarna gelap, dan membunuh biota air. Dampak yang dirasakan juga sangat besar yaitu menyebabkan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Keramba Ikan milik kelompok tani yang berada Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru seluruhnya mati dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

 

Reporter juga mencium aroma bau tidak sedap di areal permukiman warga yang berada di Nagori Sei Torop, yang dapat memicu penyakit gangguan pernapasan. Yang lebih parahnya kain yang dijemur oleh masyarakat berbercak sepertinya akibat asap milik PKS PT Artha Niaga yang diduga tidak sesuai dengan SOP sehingga keresahan timbul akibat beroperasinya PKS tersebut.

Baca Juga :  Elemen Masyarakat Turun ke Polda Sumut: Banyak Kasus Menggantung, Tak Ada Kepastian Hukum

 

Sekjen DPP PAK-RI Fernando Panjaitan yang juga pemerhati lingkungan menanggapi dengan serius terkait limbah milik PKS PT Artha Niaga yang berada di Nagori Sei Torop, Fernando Panjaitan mengatakan “Pembuangan limbah sembarangan yang mencemari lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu dapat di pidana penjara karna setiap orang yang membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau limbah cair/padat yang mencemari lingkungan dapat dipenjara, dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda 15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah)” ucap Sekjen DPP PAK-RI.

Baca Juga :  Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

 

Lanjut Fernando Panjaitan, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi (Perusahaan) pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurus nya.

 

Terpisah Pangulu atau Kepala Desa Nagori Sei Torop Kec. Bosar Maligas Azhar dikonfirmasi oleh Reporter terkait dengan adanya praktek diduga perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan mencemari lingkungan di Nagori Sei Torop, hingga saat berita ini dinaikan Pangulu Azhar membungkam diduga Pangulu Nogori Sei Torop tersebut sudah disuap oleh PKS PT Artha Niaga sehingga tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan masyarakat yang sudah resah akibat limbah PKS PT Artha Niaga yang dibuang disamping pemukiman padat penduduk dan Sekolah Dasar di Nagori Sei Torop.

 

(REDAKSI)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua

Berita Terbaru