Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Situbondo – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

 

Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

 

FAKTA YANG MEMICU POLEMIK

 

Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

 

Baca Juga :  Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

 

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar:

 

Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

 

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS

 

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

 

Dalam sistem hukum Indonesia:

 

Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

 

Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

 

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Baca Juga :  Rotasi Perwira, Polres Kebumen Gelar Sertijab, Kompol Andre Jabat Wakapolres 

 

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan

 

menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

 

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

 

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:

 

“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

 

SERUAN NASIONAL

 

GWI menyerukan kepada:

Baca Juga :  BEM PTNU dan BEM Kebumen Silaturahmi ke Kapolres, Bahas Isu Narkotika hingga Konsolidasi Mahasiswa

 

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

 

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

 

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

 

Kami menegaskan:

 

Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.

 

Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

 

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

 

 

(Limbat/TIM)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk

Berita Terbaru