Detikdimensi.com Kebumen – Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., anggota LPK Kebumen, telah mengirimkan surat kepada Kantor BFI Finance Cabang Kebumen, terkait penahanan surat BPKB milik MN, debitur yang telah melunasi kreditnya.
Surat tersebut berisi permintaan agar BFI Finance Cabang Kebumen segera menyerahkan BPKB milik Muhammad Najib tanpa syarat apapun, karena kontrak antara debitur dengan BFI Finance telah selesai pada tahun 2019 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Umi Fitriyati, S.H., selaku pendamping hukum dari MN selaku debitur mengungkapkan bahwa penahanan BPKB oleh BFI Finance Cabang Kebumen adalah tidak sah dan merupakan penggelapan hak milik konsumen.
“Kami meminta BFI Finance Cabang Kebumen untuk segera menunjukkan itikad baiknya dan menyerahkan BPKB milik klien kami tanpa syarat apapun. Kami tidak bisa memahami mengapa BFI Finance masih menahan BPKB milik klien, padahal kontrak telah selesai dan semua kewajiban telah dipenuhi,” ungkap Umi Fitriyati, Sabtu (07/03/2026).
Umi Fitriyati menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa BFI Finance Cabang Kebumen telah melakukan kesalahan dalam menangani kasus kliennya.
“Kami telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa BFI Finance Cabang Kebumen telah melakukan kesalahan dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta BFI Finance Cabang Kebumen untuk segera mengambil tindakan korektif dan menyerahkan BPKB milik klien kami,” ujar Umi Fitriyati.
Sementara itu Sugiyono, S.H., menegaskan bahwa jika BFI Finance Cabang Kebumen tidak menyerahkan BPKB milik Muhammad Najib, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak-hak kliennya.
“Kami tidak akan membiarkan konsumen dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak adil dan akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan memastikan bahwa BFI Finance Cabang Kebumen bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Sugiyono.
Sugiyono juga menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi BFI Finance Cabang Kebumen di jalur hukum jika perlu. “Kami telah siap untuk menghadapi BFI Finance Cabang Kebumen di jalur hukum jika perlu. Kami tidak akan mundur dan akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami,” tambah Sugiyono.
Surat tersebut telah diterima oleh Kantor BFI Finance Cabang Kebumen, dan pihak BFI Finance diharapkan dapat segera merespons permintaan tersebut.
Alamat BFI Finance Kebumen: Graha Mahardika 2, Perumahan Jl. Kutoarjo No.D3, Robahan, Selang, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54314.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik serupa yang dapat merugikan konsumen lain. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan keadilan.
(SND)








