Bareskrim : AKBP Didik Terima Uang Narkoba Bertahap, Pakai Kardus Bir

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap proses penyerahan aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut uang itu diserahkan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2).

 

“Untuk penyerahan, uang Rp1,4 miliar dikemas dengan menggunakan koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag, dan Rp1 miliar memakai kardus bir,” kata Zulkarnain menambahkan.

Baca Juga :  Polsek Kuwarasan Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolsek Cup, Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat

 

Zulkarnain menyebut uang sejumlah Rp1,8 miliar diberikan secara tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain.

 

Lebih lanjut, Zulkarnain saat ini mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.

 

“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

 

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

 

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test. Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Baca Juga :  Warga Kutowinangun Desak Penertiban Dugaan Tempat Jual Miras Bermodus "Ketuk Pintu"

 

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

 

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(REDAKSI)

Berita Terkait

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Kebakaran Tumpukan Sampah di Barat Makam Singapatra, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa
Korban Tenggelam di Sungai Desa Gunungsari Berhasil Ditemukan, Kapolsek Sawahan Pimpin Langsung Proses Pencarian
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:08 WIB

Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya

Berita Terbaru