Bayang-Bayang Makelar Kasus: Sorotan Publik Mengarah ke Oknum Ketua LSM di Demak

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwtikdimensi.com Demak – Di balik janji-janji manis penyelesaian sengketa hukum, tersimpan sebuah cerita kelam tentang kepercayaan yang dikhianati. Nama EH, seorang oknum yang menjabat sebagai ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Demak, kini menjadi pusat perhatian publik menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik percaloan hukum atau case brokering.

 

Dugaan ini bukan sekadar gosip liar, melainkan berakar dari keluhan sejumlah pihak yang merasa dirugikan secara materiil maupun psikis setelah menyerahkan dana ratusan juta rupiah kepada EH.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Narasi yang dibangun EH kepada para kliennya tampak meyakinkan. Ia menawarkan jasa pengurusan perkara hukum, termasuk kasus-kasus kompleks seperti dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dengan iming-iming koneksi dan keahlian khusus, EH meminta bayaran yang tidak kecil, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp250 juta per kasus.

 

Salah satu korban, yang memilih untuk merahasiakan identitasnya, menuturkan bahwa ia telah menyerahkan dana sebesar Rp250 juta. Namun, harapan akan kepastian hukum justru berubah menjadi keputusasaan. Perkara yang dijanjikan akan tuntas ternyata mangkrak, tanpa peta jalan yang jelas maupun komunikasi yang transparan dari EH.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Satbinmas Polres Madiun Kota Gelar Curhat Kamtibmas dan Jumat Berkah di TPA Winongo

 

“Uang sudah keluar, tapi perkara diam di tempat. Tidak ada kejelasan apa yang sebenarnya terjadi,” kata sumber tersebut, Minggu (13/9/2026).

 

Yang membuat kasus ini semakin rumit adalah dugaan adanya misrepresentasi profesi. EH dikabarkan mendekati calon klien dengan mengaku sebagai seorang pengacara atau advokat. Padahal, berdasarkan penelusuran awal, nama EH tidak tercatat dalam daftar anggota organisasi advokat resmi yang diakui undang-undang.

 

Praktik ini menyentuh ranah etika yang sensitif. Profesi advokat memiliki kode etik ketat dan kewenangan legal yang spesifik. Jika seorang non-advokat mengaku-ngaku memiliki kewenangan tersebut demi menarik klien dan memungut biaya, hal itu bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga berpotensi merupakan tindak pidana penipuan.

 

Lebih jauh lagi, muncul spekulasi bahwa dana yang dikumpulkan tidak sepenuhnya dialokasikan untuk biaya perkara atau konsultasi hukum yang sah. Ada indikasi kuat bahwa sebagian dana tersebut mengalir untuk keperluan pribadi EH. Tuduhan serius ini tentu memerlukan pembuktian forensik melalui audit aliran dana dan pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Hadir dan Bermanfaat Personil Polres Madiun Kota Ikuti Donor Darah dalam Rangka HUT RRI ke-81

 

Kasus EH membuka luka lama mengenai kerentanan masyarakat terhadap praktik makelar kasus. Dalam situasi putus asa menghadapi belitan hukum, banyak orang cenderung mencari jalan pintas, yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

 

Para ahli hukum menyarankan agar masyarakat lebih kritis. Sebelum menyerahkan urusan hukum kepada seseorang, penting untuk memverifikasi kredensialnya, memastikan keberadaan perjanjian tertulis yang jelas, dan memahami bahwa proses hukum memiliki prosedur baku yang tidak bisa dipercepat dengan suap atau perantara ilegal.

 

Bagi mereka yang merasa dirugikan, jalur hukum adalah langkah paling tepat. Pengumpulan bukti transaksi, dokumentasi percakapan, dan kronologi peristiwa menjadi kunci dalam membangun gugatan atau laporan pidana.

 

Publik kini menunggu respons EH. Klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan mendasar: Ke mana uang itu pergi? Apa upaya nyata yang telah dilakukan? Dan mengapa janji-janji itu kandas di tengah jalan?

Baca Juga :  Satreskrim Ungkap Dugaan Penipuan atau Penggelapan Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

 

Posisi EH sebagai ketua sebuah LSM seharusnya menjadi amanah untuk melindungi hak-hak masyarakat. Jika justru terlibat dalam praktik yang merugikan, maka kepercayaan publik terhadap sektor sosial sipil turut tergerus. Oleh karena itu, penyebutan identitas organisasi secara spesifik dalam tahap ini ditiadakan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah serta menghindari stigma kolektif terhadap lembaga tersebut sebelum adanya klarifikasi resmi atau putusan hukum.

 

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas sistem keadilan kita. Ini bukan sekadar tentang mengembalikan uang, tetapi tentang menegakkan martabat hukum dan melindungi masyarakat dari eksploitasi berkedok bantuan hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, EH belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan investigasi kepolisian dan siap menyajikan fakta-fakta terbaru seiring dengan terbukanya informasi baru.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi

Berita Terbaru