Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

 

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Baca Juga :  Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina : "Mengecam Oknum Anggota Brimob Menganiaya Siswa MTs Hingga Tewas"

 

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga :  Kapolres Magetan Gowes ke Kantor, Gaungkan “Polisi Sehat, Lingkungan Hebat!”

 

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Langsung Sentuh Dapur Warga Bringin, Polisi Ngawi Gelar BASODARA
DPRD Blora Ultimatum Karaoke Ilegal: Tutup atau Ditindak, Miras Ilegal Jadi Target Operasi
Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya
Mata Investor Melirik Palu, Visi Hadianto Melompati Waktu
LPK Dampingi MH Klarifikasi ke Propam, Oknum Polisi Polres Demak Diduga Langgar Kode Etik
Rutan Ambon Perkuat Komitmen Zero HALINAR Lewat Penandatanganan Ikrar Bersama
Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU
Pelajar Kebumen Raih Apresiasi Lomba Reels AI, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab Bermedia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:11 WIB

Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 21 April 2026 - 09:08 WIB

Langsung Sentuh Dapur Warga Bringin, Polisi Ngawi Gelar BASODARA

Selasa, 21 April 2026 - 09:03 WIB

DPRD Blora Ultimatum Karaoke Ilegal: Tutup atau Ditindak, Miras Ilegal Jadi Target Operasi

Selasa, 21 April 2026 - 08:18 WIB

Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya

Senin, 20 April 2026 - 22:07 WIB

Mata Investor Melirik Palu, Visi Hadianto Melompati Waktu

Berita Terbaru

Daerah

Mata Investor Melirik Palu, Visi Hadianto Melompati Waktu

Senin, 20 Apr 2026 - 22:07 WIB