Detikdimensi.com Demak – Warga Demak, Suparmin, resmi melaporkan seorang oknum berinisial EH kepada Polres Demak. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp50 juta yang diserahkan untuk keperluan administrasi Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara.
Langkah hukum ini diambil Suparmin setelah upaya komunikasi secara kekeluargaan dinilai buntu. Ia merasa dirugikan karena hingga kini tidak menerima kejelasan status proses hukum maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memilih menempuh jalur hukum serta melaporkan EH ke Polres Demak, semata-mata untuk mencari kejelasan dan keadilan,” tegas Suparmin, Rabu (16/9/2026).
Suparmin menuturkan, penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada EH dilandasi kesepakatan bahwa oknum tersebut akan mengurus proses Peninjauan Kembali.
Namun, harapan tersebut kandas lantaran tidak adanya progres signifikan atau informasi transparan mengenai perkembangan perkara dari pihak yang bersangkutan.
“Uang sudah saya berikan untuk urusan PK, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apa-apa,” keluhnya.
Melalui pelaporan ini, Suparmin berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak terkait mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, penyebutan nama inisial digunakan sebagai bentuk praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(TIM/RED)








