Diduga Gelapkan Dana Senilai Rp50 Juta, Suparmin Laporkan EH ke Polres Demak

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Warga Demak, Suparmin, resmi melaporkan seorang oknum berinisial EH kepada Polres Demak. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp50 juta yang diserahkan untuk keperluan administrasi Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara.

 

Langkah hukum ini diambil Suparmin setelah upaya komunikasi secara kekeluargaan dinilai buntu. Ia merasa dirugikan karena hingga kini tidak menerima kejelasan status proses hukum maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkannya.

 

“Saya memilih menempuh jalur hukum serta melaporkan EH ke Polres Demak, semata-mata untuk mencari kejelasan dan keadilan,” tegas Suparmin, Rabu (16/9/2026).

 

Suparmin menuturkan, penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada EH dilandasi kesepakatan bahwa oknum tersebut akan mengurus proses Peninjauan Kembali.

 

Namun, harapan tersebut kandas lantaran tidak adanya progres signifikan atau informasi transparan mengenai perkembangan perkara dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

 

“Uang sudah saya berikan untuk urusan PK, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apa-apa,” keluhnya.

 

Melalui pelaporan ini, Suparmin berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Ia mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Baca Juga :  Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan

 

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak terkait mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

 

Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, penyebutan nama inisial digunakan sebagai bentuk praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru