Detikdimensi.com Pangandaran – Praktik rentenir dengan skema yang menghancurkan finansial dan mental terkuak di wilayah Padaherang.
Menggunakan topeng “pinjaman instan”, oknum pemberi modal melakukan intimidasi brutal terhadap perantara setelah bunga yang dipatok melambung tinggi hingga melampaui utang pokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang bertugas sebagai koordinator nasabah bagi terduga rentenir berinisial Y, kini hidup dalam ketakutan.
Ia mengungkap data yang tidak masuk akal dalam transaksi tersebut:
Pinjaman Pokok: Rp25 Juta.
Bunga yang Sudah Dibayar: Rp56 Juta.
Total Setoran (Transfer): Rp75 Juta.
Meskipun uang yang dikembalikan sudah mencapai tiga kali lipat dari pinjaman awal, R tetap diburu. “Hanya tersisa sisa tunggakan Rp6,5 juta dari dua nasabah yang macet, tapi saya yang ditekan habis-habisan dan diancam akan di ramekan dan dipolisikan oleh (S), suami dari pemberi modal,” ujar R.
Marjuki W, dan rekan yang mendampingi R menyampaikan bahwa R berada dalam posisi yang sangat rentan.
R yang awalnya hanya berniat membantu menyalurkan pinjaman, kini justru menjadi “bumper” atas kemacetan pembayaran yang dilakukan nasabah lain.
“Ini sudah masuk ranah penekanan yang tidak sehat. Pihak pemberi modal Pinjaman(Y) terus mendesak R secara instan, padahal nasabah yang bersangkutan sudah berjanji akan melunasi setelah rumahnya terjual,” tegas Marjuki.
Kasus ini menjadi potret nyata bahaya Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang kini marak:
Bunga Selangit: Mengenakan tarif hingga 13% lebih, jauh di atas batas kewajaran perbankan.
Tanpa Kontrak Jelas: Menawarkan kemudahan tanpa adanya transparansi hukum.
Penagihan Agresif: Menggunakan teror psikologis dan ancaman pidana sebagai alat untuk memeras korban.
Pesan Tegas Anggota Persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI)
Mulyadi Tanjung dari PPWI menghimbau masyarakat Padaherang dan sekitarnya agar tidak tergiur dengan kemudahan pinjaman tanpa jaminan dari perorangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan pemerasan adalah pelanggaran hukum.
“Masyarakat jangan takut. Jika ditemukan unsur pengancaman, segera lapor ke pihak kepolisian. Praktik lintah darat seperti ini harus diproses secara hukum agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan,” pungkasnya.
(Tim/Red)









