Lintah Darat Berkedok Pinjaman Instan, Teror Perantara, Bunga Mencekik di Padaherang

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pangandaran – Praktik rentenir dengan skema yang menghancurkan finansial dan mental terkuak di wilayah Padaherang.

 

Menggunakan topeng “pinjaman instan”, oknum pemberi modal melakukan intimidasi brutal terhadap perantara setelah bunga yang dipatok melambung tinggi hingga melampaui utang pokok.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang bertugas sebagai koordinator nasabah bagi terduga rentenir berinisial Y, kini hidup dalam ketakutan.

 

Ia mengungkap data yang tidak masuk akal dalam transaksi tersebut:

 

Pinjaman Pokok: Rp25 Juta.

 

Baca Juga :  Polres Ngawi Bersama Kemenag Siapkan 7 Masjid Ramah Pemudik Saat Ops Ketupat Semeru 2026

Bunga yang Sudah Dibayar: Rp56 Juta.

 

Total Setoran (Transfer): Rp75 Juta.

 

Meskipun uang yang dikembalikan sudah mencapai tiga kali lipat dari pinjaman awal, R tetap diburu. “Hanya tersisa sisa tunggakan Rp6,5 juta dari dua nasabah yang macet, tapi saya yang ditekan habis-habisan dan diancam akan di ramekan dan dipolisikan oleh (S), suami dari pemberi modal,” ujar R.

 

 

Marjuki W, dan rekan yang mendampingi R menyampaikan bahwa R berada dalam posisi yang sangat rentan.

 

R yang awalnya hanya berniat membantu menyalurkan pinjaman, kini justru menjadi “bumper” atas kemacetan pembayaran yang dilakukan nasabah lain.

Baca Juga :  Polres Ngawi Perkuat Desa Sadar Hukum di Geneng

 

“Ini sudah masuk ranah penekanan yang tidak sehat. Pihak pemberi modal Pinjaman(Y) terus mendesak R secara instan, padahal nasabah yang bersangkutan sudah berjanji akan melunasi setelah rumahnya terjual,” tegas Marjuki.

 

Kasus ini menjadi potret nyata bahaya Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang kini marak:

 

Bunga Selangit: Mengenakan tarif hingga 13% lebih, jauh di atas batas kewajaran perbankan.

 

Tanpa Kontrak Jelas: Menawarkan kemudahan tanpa adanya transparansi hukum.

 

Penagihan Agresif: Menggunakan teror psikologis dan ancaman pidana sebagai alat untuk memeras korban.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Madiun Gandeng Perhutani KPH Madiun Tanam Ribuan Bibit

 

Pesan Tegas Anggota Persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI)

 

Mulyadi Tanjung dari PPWI menghimbau masyarakat Padaherang dan sekitarnya agar tidak tergiur dengan kemudahan pinjaman tanpa jaminan dari perorangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan pemerasan adalah pelanggaran hukum.

 

“Masyarakat jangan takut. Jika ditemukan unsur pengancaman, segera lapor ke pihak kepolisian. Praktik lintah darat seperti ini harus diproses secara hukum agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan,” pungkasnya.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru