Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Palembang – Prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat) menuntut kepastian, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun, realitas pencarian keadilan kerap menyajikan jalan berliku ketika dugaan pelanggaran melibatkan oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

 

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama pengurus PPWI Sumatera Selatan mendampingi korban pencurian, Hanjono Susanto, menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan di Palembang. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menanyakan perkembangan proses hukum terhadap seorang oknum perwira polisi, AKP Taufik Ismail.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setahun sebelumnya, Wilson Lalengke bersama Hanjono telah melaporkan AKP Taufik Ismail ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana. Meski perkara tersebut dikabarkan telah memasuki tahap persidangan kode etik dan disiplin kepolisian, hingga saat ini pihak korban belum menerima kejelasan mengenai hasil serta status hukumnya. Transparansi proses ini menjadi pertaruhan penting bagi reputasi penegakan hukum di tubuh Polri.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Babinsa Posramil Pitu Droping Bantuan Air Bersih bagi Warga

 

Dalam kunjungan tersebut, Wilson Lalengke bermaksud menemui Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan evaluasi terkait dugaan penyimpangan prosedur di lingkungan Polda Sumsel. Namun, menurut staf sekretariat pimpinan, Kapolda beserta jajaran pejabat utama sedang memimpin rapat virtual terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Memanfaatkan waktu tunggu, Wilson melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dari area markas kepolisian untuk membagikan temuan serta mengedukasi publik mengenai kondisi penegakan hukum yang sedang dikawalnya.

Baca Juga :  Gebrakan Besar di Blora! BNNP Jateng dan Pemkab Blora Launching ULT P4GN, Langkah Nyata Menuju Blora Bersinar

 

Penyelesaian kasus ini membawa refleksi mendalam jika ditarik ke dalam pemikiran filosofis dunia dan nilai-nilai luhur bangsa. Filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, pernah menyatakan sub lege libertas, kebebasan dan keadilan nyata hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan di atas semua orang, termasuk para pembentuk dan penegaknya. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan runtuh. Immanuel Kant melalui imperative kategorisnya juga menekankan bahwa keadilan adalah kewajiban moral mutlak yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan institusional semata.

Baca Juga :  Polsek Benda Tangerang Adakan Acara Lepas Sambut Kapolsek Lama ke Kapolsek Baru

 

Dalam konteks keindonesiaan, penanganan perkara ini menguji penghayatan terhadap Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut perlindungan hak-hak korban seperti Hanjono Susanto agar mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum yang bermartabat. Sementara itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan bahwa tidak boleh ada hak istimewa atau impunitas bagi oknum aparat yang melanggar aturan. Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

 

Pengawalan aktif oleh organisasi pers seperti PPWI menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap selaras dengan cita-cita reformasi dan nilai pancasilais.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru