Detikdimensi.com Demak — Sejumlah elemen masyarakat bersama tim pengamat dan pendamping hukum di Kabupaten Demak mulai menggalang sinergitas untuk mengawal perkembangan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan inisial EH.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dapat diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim yang terdiri dari MF. Andhi, S.E., Iwan Sanusi, S.H., dan Nizar Al Qodari, S.H., menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat agar aspirasi dan laporan terkait dugaan tindakan yang dinilai meresahkan tersebut dapat disampaikan melalui jalur formal.
Iwan Sanusi, S.H., salah satu pendamping hukum dalam kasus ini, menekankan pentingnya objektivitas dalam penanganan perkara. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan publik atau spekulasi.
“Prinsip utama kami adalah mendorong transparansi dan profesionalisme aparat. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa kebenaran materiil dapat terungkap tanpa ada pihak yang dirugikan akibat proses yang tidak adil,” ungkap Iwan, Rabu (23/9/2026).

Meskipun terdapat keresahan di tengah masyarakat terkait isu yang beredar, para pengamat hukum mengingatkan pentingnya memegang teguh asas praduga tak bersalah.
EH, atau pihak terlapor lainnya, tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nizar Al Qodari, S.H., menambahkan bahwa verifikasi fakta merupakan kunci dalam penyelesaian perkara ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi atau hoax yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Masyarakat harus cerdas dan kritis. Jangan melakukan penghakiman masa depan di ruang publik. Biarkan fakta berbicara melalui pembuktian di meja hijau. Sinergitas antara masyarakat pelapor dan aparat harus dibangun di atas kepercayaan terhadap proses hukum,” terang Nizar.
Sinergitas yang dibangun antara masyarakat, pendamping hukum, dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat menjadi filter terhadap potensi main hakim sendiri.
MF. Andhi, S.E., yang turut serta dalam pengawalan perkara ini, menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara bermartabat dan konstitusional.
“Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan dan biarkan hukum bekerja. Tugas kita adalah mengawal agar prosesnya adil, bukan menjadi hakim bagi orang lain. Fakta harus di atas segalanya,” pungkas Andhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Demak belum merilis keterangan resmi terkait status penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang berkaitan dengan inisial EH.
Masyarakat dan tim pendamping masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwajib mengenai perkembangan kasus tersebut.
(TIM/RED








