Detikdimensi.com Kebumen – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kebumen mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara narkotika yang disebut melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Kebumen.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 241/LP/LPKSM-CNT/V/2026 yang dikirimkan kepada Kadivpropam Mabes Polri. Dalam dokumen tersebut, LPKSM meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah tindakan yang menurut pelapor diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua tim kuasa hukum pelapor, Sugiyono, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku terlibat atau menyaksikan rangkaian peristiwa dalam sebuah operasi penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang berlangsung pada 24 Mei 2026.
Menurut isi laporan, operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Lokasi tersebut disebut menjadi sasaran pengembangan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
LPKSM menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian aparat pengawas internal Polri, terutama terkait tata cara penggeledahan, penyitaan barang, serta perlakuan terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Penggeledahan Menjadi Sorotan
Dalam surat pengaduannya, pelapor menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur saat penggeledahan dilakukan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada LPKSM, petugas disebut melakukan pemeriksaan terhadap ruangan dan sejumlah barang pribadi yang berada di lokasi.
Pelapor mempertanyakan apakah seluruh tahapan tindakan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk terkait administrasi penyidikan dan kehadiran saksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LPKSM meminta agar Divpropam Mabes Polri memverifikasi seluruh dokumen dan prosedur yang digunakan dalam operasi tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tulis pelapor dalam surat pengaduan tersebut.
Dugaan Permintaan Sejumlah Uang Jadi Bagian Laporan
Selain menyoroti prosedur penggeledahan, laporan yang diajukan LPKSM juga memuat dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan proses penanganan pihak-pihak yang diamankan saat operasi berlangsung.
Informasi tersebut, menurut pelapor, berasal dari keterangan beberapa saksi yang telah dituangkan dalam dokumen pendukung laporan. Namun demikian, tuduhan tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang.
LPKSM meminta Divpropam Mabes Polri untuk menelusuri secara mendalam seluruh keterangan yang telah disampaikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan yang muncul dalam proses penegakan hukum perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penyitaan Kendaraan dan Barang Pribadi Dipersoalkan
Hal lain yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan penyitaan sejumlah kendaraan dan barang pribadi yang menurut pelapor merupakan milik pihak ketiga dan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
LPKSM menyebut telah melampirkan dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari bahan pendukung laporan. Berdasarkan dokumen tersebut, pelapor meminta agar dilakukan verifikasi mengenai dasar hukum penyitaan serta kelengkapan administrasi yang menyertainya.
Menurut LPKSM, kepastian hukum terhadap status barang yang disita menjadi penting untuk melindungi hak-hak masyarakat serta menghindari munculnya sengketa hukum di kemudian hari.
Karena itu, lembaga tersebut meminta agar seluruh proses penyitaan diperiksa secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Pengawasan Internal Polri Bertindak Profesional
Dalam surat pengaduan yang dikirimkan ke Divpropam Mabes Polri, LPKSM menyampaikan beberapa permintaan, antara lain agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, penelusuran terhadap seluruh rangkaian peristiwa, serta evaluasi terhadap prosedur yang diterapkan dalam operasi tersebut.
Selain itu, pelapor juga meminta agar barang-barang yang menurut mereka tidak berkaitan dengan perkara dapat dievaluasi status hukumnya sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
LPKSM menegaskan bahwa tujuan pengaduan tersebut bukan untuk menghambat proses pemberantasan narkotika, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Menurut mereka, upaya pemberantasan narkoba harus didukung seluruh elemen masyarakat, namun pelaksanaannya juga perlu mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menunggu Tanggapan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait materi pengaduan yang disampaikan oleh LPKSM Kebumen.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai peristiwa tersebut.
Apabila terdapat tanggapan resmi dari kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam laporan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merujuk pada isi laporan pengaduan yang diajukan oleh LPKSM Kebumen kepada Divpropam Mabes Polri. Kebenaran materi laporan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim)








