Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Salatiga – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara kepada terdakwa berinisial AKS dalam perkara penipuan jual beli mobil disambut dengan perasaan campur aduk oleh korban, Muhammad Rivai.

 

Di satu sisi, Rivai mengaku menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah memberikan kepastian hukum. Namun di sisi lain, ia masih menyimpan kekecewaan mendalam lantaran mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 miliknya yang menjadi objek perkara hingga kini belum kembali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Rivai kepada wartawan.

 

Tak hanya kehilangan kendaraan senilai sekitar Rp150 juta, Rivai juga mempertanyakan mengapa mobil yang diduga menjadi hasil tindak pidana tersebut tidak dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Tanggapi Dugaan Anak Tiri Organisasi Insan Pers

 

“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti,” katanya.

 

Karena itu, korban menyatakan masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak atas kendaraannya.

 

Berawal dari Kepercayaan

 

Perkara ini bermula pada 17 November 2025, ketika terdakwa AKS mendatangi rumah Muhammad Rivai di kawasan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam pertemuan tersebut, AKS menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina warna silver bernomor polisi K-1805-DA milik korban.

 

Dua hari kemudian, terdakwa menghubungi korban dan mengaku telah menemukan calon pembeli dari Ciamis yang siap melakukan pembayaran secara tunai melalui transfer bank.

Baca Juga :  Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim

 

Percaya dengan penjelasan tersebut, korban menyerahkan mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada terdakwa dengan keyakinan uang hasil penjualan akan segera ditransfer.

 

Namun janji itu tak pernah terwujud.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa mobil tersebut justru kembali ditawarkan kepada pihak lain dan akhirnya disebut terjual dengan harga sekitar Rp109 juta, jauh di bawah nilai kendaraan yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

 

Sejak saat itu, korban mengaku hanya menerima berbagai alasan tanpa kejelasan mengenai keberadaan mobil maupun hasil penjualannya.

 

Hakim Nyatakan Bersalah

 

Majelis hakim akhirnya menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif, Anggota Koramil Kendal Laksanakan Patroli Gabungan

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

 

Dalam amar putusan, barang bukti yang tercantum hanya berupa satu lembar rekening tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025.

 

Sementara itu, keberadaan Nissan Grand Livina yang menjadi inti perkara masih belum diketahui dan belum kembali kepada pemiliknya.

 

Bagi Muhammad Rivai, vonis pidana memang telah dijatuhkan. Namun, perjuangannya belum berakhir. Baginya, keadilan belum sepenuhnya dirasakan selama kendaraan yang menjadi sumber kerugiannya masih belum ditemukan dan dikembalikan.

 

(TIM)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru