Dokumen SK Diduga Tidak Transparan, Pemerintah Desa Tak Mampu Tunjukkan Arsip Resmi

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kendal – Polemik administrasi tanah semakin mengarah pada dugaan ketidakterbukaan serius. Kutipan Surat Keputusan (SK) yang disebut berasal dari BPN sebelumnya hanya diperlihatkan dalam bentuk kiriman melalui telepon genggam dan tidak dalam kondisi utuh. Dokumen tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) yang terpotong, tanpa kejelasan nomor resmi, tanggal penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun cap legalisasi yang sah.

Lebih mengherankan lagi, ketika diminta menunjukkan arsip resmi di tingkat desa, pemerintah desa justru menyatakan tidak dapat membuka atau tidak memiliki arsip lengkap terkait SK tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat setiap dokumen yang menjadi dasar administrasi pertanahan seharusnya tercatat dan tersimpan dalam arsip pemerintahan desa, Senin (16/02/2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Gelar Doa Bersama Anak Yatim untuk Kelancaran Operasi Ketupat Candi 2026

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini berbanding terbalik dengan keterangan yang diperoleh dari ahli waris atas nama Salmi yang didukung dari keterangan beberapa saksi. Pada sertifikat atas nama Samar juga terjadi kejanggalan, dimana peta atau denah lokasi berbeda dengan lokasi yang ditunjukan dan digarap pada saat ini.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Gencarkan Sosialisasi Bahaya Petasan, Perang Sarung, Hingga Balap Liar kepada Pelajar 

Jika benar telah terjadi perubahan dari SK atas nama Salmi bin Kadin menjadi Sodik Samar, maka semestinya terdapat jejak administrasi yang jelas, lengkap, dan dapat diakses sesuai prosedur.

Ketidak mampuan pemerintah desa membuka arsip tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidak tertiban administrasi atau bahkan potensi penyimpangan prosedur.

Sebelumnya, pernyataan Turmudi selaku bayan yang mengaku meminta SK tersebut ke Kanwil BPN juga menimbulkan tanda tanya mengenai kewenangan dan mekanisme yang ditempuh. Ditambah dengan keterangan Lurah Mustofa Kamal dan Carik Suyuti yang dinilai tidak tegas, rangkaian fakta ini semakin memperbesar kecurigaan publik.

Baca Juga :  Kisah Haru Patroli Polisi Temukan Bocah Tersesat di Jalan Sambil Menangis 

Masyarakat menuntut klarifikasi resmi berbasis dokumen asli, bukan sekadar kiriman digital yang tidak lengkap. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan arsip dan penjelasan yang sah secara administrasi, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pertanahan desa.

 

(ANTO/TIM)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk

Berita Terbaru