DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – strategi PERADIN BANTEN dalam menghadapi tantangan dan isu-isu hukum terkini.

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Provinsi Banten telah membentuk panitia pelaksana untuk Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang akan diselenggarakan akhir bulan ini.
​Pembentukan panitia ini diputuskan dalam sebuah rapat pleno yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di Novotel Hotel Kota Tangerang. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW PERADIN Banten, Advokat Muhidayat Prihatintyas Sudaryono.,S.H.,M.H.

​Susunan Panitia Rakerwil
​Berdasarkan notulensi rapat, telah disepakati susunan kepanitiaan yang akan bertanggung jawab penuh atas suksesnya acara Rakerwil, dengan rincian sebagai berikut:
​Ketua Organizing Committee (OC) / Panitia Pelaksana: Advokat Dadang Saputra.,S.H.
​Steering Committee (SC) / Panitia Pengarah: Advokat Ita Novita.,S.H.

Baca Juga :  Ketua MPC PP Cilacap Rio Aditya Ajak Kader Isi Kemerdekaan dengan Semangat Petarung Sejati

​”Dengan dibentuknya panitia ini, kami berharap persiapan Rakerwil dapat berjalan optimal dan menghasilkan rumusan program kerja yang solid untuk kemajuan organisasi dan peran advokat di Banten,” ujar Ketua DPW PERADIN Banten, Advokat Muhidayat Prihatintyas Sudaryono.,S.H.,M.H., setelah rapat.

​Advokat Dede Kurniawan.,S.H.,M.H. sebagai sekertaris wilayah ( sekwil ) menambahkan, bahwa Jadwal Pelaksanaan
​Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW PERADIN Banten direncanakan akan diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 29 hingga 30 November 2025.
Rakerwil ini diagendakan untuk membahas dan menyusun program kerja serta strategi organisasi dalam menghadapi tantangan dan isu-isu hukum terkini, sekaligus memperkuat konsolidasi internal antar anggota PERADIN se-Banten. Pungkasnya.

Baca Juga :  ARUKKI dan LP3HI Ajukan Praperadilan soal Dugaan Perusakan Hutan di Batam

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Irjen Roy Hardi Siahaan Menjabat Kapolda Jateng, Agus Kliwir Dorong Sinergi dan Kamtibmas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru