Dr. Sulaiman Soroti 240 Jabatan Perangkat Desa Kosong di Wonosobo

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Wonosobo – Persoalan kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai masih adanya sekitar 240 jabatan perangkat desa yang belum terisi dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

 

Sebelumnya, data yang diberitakan pada 2025 mencatat sebanyak 215 formasi perangkat desa di Wonosobo kosong dan tersebar di 130 desa. Kekosongan tersebut disebut terjadi karena berbagai faktor, antara lain perangkat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun sebab lainnya.

 

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pakar hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H. Ia menilai persoalan kekosongan perangkat desa tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut karena perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.

 

“Kalau benar jumlah jabatan yang kosong mencapai sekitar 240, ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapatkan perhatian serius,” ujar Dr. Sulaiman.

Baca Juga :  Alami Kekerasan, Pengacara Bryan Ghautama Lapor Polisi

 

Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut kondisi tersebut sebagai “rekor terburuk se-Dunia”. Menurutnya, istilah tersebut perlu dibuktikan dengan data pembanding yang valid agar tidak menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan.

 

Dari sisi regulasi, Kabupaten Wonosobo telah memiliki ketentuan mengenai pengisian dan penanganan kekosongan jabatan perangkat desa. Dalam aturan sebelumnya, apabila terjadi kekosongan, tugas jabatan tersebut dapat dilaksanakan oleh pelaksana tugas dari unsur perangkat desa lainnya.

 

Pada 2026, Pemkab Wonosobo juga menerbitkan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  Harimau Sumatera Bersatu Peduli, HSB DPC OKI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Dikota Kayuagung

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Wonosobo segera memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah pasti jabatan perangkat desa yang saat ini kosong, desa mana saja yang mengalami kekosongan, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk mempercepat proses pengisian.

 

Kejelasan data dan transparansi proses menjadi penting agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta tidak membebani perangkat desa yang harus merangkap tugas.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru