Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Mobil

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kota Madiun – Polres Madiun Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun. Dua tersangka dari kasus berbeda berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun saat kawasan Sunday Market dipadati pengunjung. Korban diketahui bernama Dendi Widy Arwindha (26), warga Kabupaten Pacitan yang saat ini berdomisili di Kabupaten Madiun.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka bernama I. A. A Bin Tugiono (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko. Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Rumah Warga di Karangsambung Roboh Diterjang Angin

 

 

Saat situasi ramai, pelaku datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkannya di area taman. Ketika melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban terparkir di dekat kendaraannya, pelaku kemudian nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

 

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta BPKB dan STNK milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka, serta satu buah helm warna hitam merek INK. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14,8 juta.

Baca Juga :  Wagub Akpol Supervisi Latihan Kerja Taruna Akpol Tingkat III di Polres Ngawi

 

 

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaku berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo, nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban.

 

 

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat. Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta.

Baca Juga :  Polres Ngawi Pastikan Stok Aman dan Harga Bapokting di Pasar Walikukun Stabil

 

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

 

 

“Polres Madiun Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya, Jumat (08/05/2026).

 

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyebut motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian diduga karena faktor ekonomi.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru