Dua Warga Kebumen Layangkan Somasi Kepada “R” Oknum Advokat Yang Mengaku Sebagai Kuasa Hukum

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Dua warga Kabupaten Kebumen berinisial MH dan DN secara resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada seorang oknum advokat berinisial “R” terkait dugaan tindakan yang dinilai merugikan kedua pihak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan hukum sekaligus klarifikasi atas dugaan pencatutan nama dan tindakan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait.

 

Somasi tersebut dikirimkan setelah muncul dugaan bahwa “R” mengaku sebagai kuasa hukum pihak kedua tanpa adanya surat kuasa maupun persetujuan resmi. Selain itu, pihak pengirim somasi juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp10.000.000 dari pihak kesatu dengan mengatasnamakan pihak kedua.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

MH selaku pihak kesatu menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, somasi merupakan langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus penyelesaian secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Rapat FLLAJ Polres Madiun Kota Siapkan Rekayasa Lalin Lebaran 2026

 

“Kami merasa dirugikan karena ada dugaan pencatutan nama dan pengakuan sebagai kuasa hukum tanpa persetujuan. Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujar MH dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

 

MH menyebut bahwa dirinya telah melakukan pengecekan terkait legalitas hubungan hukum antara “R” dengan pihak kedua. Namun, dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya surat kuasa maupun hubungan hukum resmi yang dapat membuktikan bahwa “R” mewakili pihak kedua.

 

Selain meminta pengembalian uang sebesar Rp10 juta yang disebut telah diterima, pihak kesatu juga meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak kedua.

 

“Kami meminta agar uang tersebut dikembalikan secara tunai dan sekaligus. Selain itu, kami juga meminta adanya permohonan maaf secara terbuka,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya

 

Sementara itu, DN selaku pihak kedua menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada “R” untuk mewakili kepentingannya dalam urusan apa pun. Ia menilai dugaan tindakan tersebut telah berdampak pada nama baik dan kehormatan dirinya.

 

“Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan. Karena itu, kami merasa dirugikan secara immateriil akibat dugaan pencatutan nama tersebut,” kata DN.

 

DN menambahkan bahwa somasi yang dilayangkan juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pihak yang mengatasnamakan dirinya.

 

Pihak pengirim somasi memberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak ada penyelesaian maupun tanggapan, kedua pihak menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Respon Cepat, Babinsa Koramil 01/Ngawi Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Prandon

 

“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan langkah hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas DN.

 

Dalam surat somasi tersebut juga disebutkan sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan, di antaranya Pasal 492 KUHP tentang dugaan penipuan serta Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pengirim somasi dan belum diputuskan melalui proses peradilan.

 

Selain dikirim kepada pihak yang bersangkutan, somasi itu juga ditembuskan kepada sejumlah institusi terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Kebumen, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum setempat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak “R” belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun tudingan yang disampaikan oleh kedua pihak tersebut.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru